|

Truk Angkut BBM Solar Ditangkap Polda Sumut


INILAHMEDAN - Medan : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menangkap dan menyita solar yang dibawa truk Mitshubishi Colt Diesell BL 8595 Y tanpa izin dari Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh menuju Medan, kemarin.

Penangkapan di Jalan Megawati Kota Binjai saat truk hendak masuk ke pintu tol. Petugas yang dipimpin Kanit 2 Kompol Wayman dari Subdit IV langsung melakukan penyetopan.

Wakil Direktur Krimsus mengatakan truk Mitshubishi itu ditangkap berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya.

" Mereka mengangkut BBM Solar itu tanpa izin usaha pengangkutan dan tanpa izin usaha niaga," katanya di Mapolda, Kamis (12/03/20). 

Dalam penangkapan itu juga pihak kepolisian mengamankan supir berinisial M (35), warga Desa Blang Seupang, Kecamatan Biruen, Aceh. Dari pengakuan sang supir, solar yang diangkut sebanyak 48 drum. Setiap drum berisi 200 liter, dengan total seluruhnya 9600 liter.

Supir truk itu juga mengatakan solar tersebut berasal dari hasil penambang minyak bumi secara tradisional yang diolah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh masyarakat Desa Alu Puno, Kecamatan Peusangan, Bireun, Provinsi Aceh.

Sementara pemilik solar berinisial Y (28), warga Dusun Tgk Keujruen, Desa Blang Seupeung, Kecamatan Jeumpa, Bireun, Provinsi Aceh. Selanjutnya truk disita untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Pelaku yang diamankan M (supir, sebagai tersangka) tapi tidak dilakukan penahanan. Untuk barang bukti yakni, 1 truk Mistubishi, 3 salinan bon faktur, 48 drum BBM solar dan 1 buku uji berkala kenderaan bermotor.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 53 huruf b dan huruf d UU RI No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (joy)


Komentar

Berita Terkini