|

Januari-Maret Ditnarkoba Poldasu Bongkar Dua Jaringan Internasional


INILAHMEDAN - Medan : Tujuh tersangka dan 22 Kg shabu-shabu (SS) diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Polres jajaran dalam kurun waktu periode Januari-Maret 2020.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam jumpa pers di RS Bhayangkara Jalan KH Wahid Hasyim, Padangbulan, Medan, para tersangka tersebut merupakan jaringan narkoba Internasional yakni Malaysia-Riau-Tapsel dan Malaysia-Aceh-Medan. 

" Dari tujuh tersangka itu, salah seorang diantaranya diberi tindakan tegas, keras, tepat dan terukur hingga tewas," katanya, Senin (09/03/20). 

Kapolda didampingi Direktur dan Wadir Resnarkoba, Kabid Propam, Kabid Humas, para personil dan sejumlah insan pers. 

" Ada 5 kasus yang diungkap diantaranya 2 kelompok jaringan Internasional," sebutnya.  

7 tersangka yang diringkus itu antara lain, Ridwan Toha Sinaga, Feri Agus Jaya Nainggolan, Muhajir, Muammar Juanda, Syarifudin, Zulkifli yang diberi tindakan tegas, keras dan terukur (MD) serta Muhammad Yendra. Sementara barang bukti yang diamankan 22,52 Kg SS dan 11 ribu butir pil ekstasi.

Kapolda mengatakan saat ini Sumut sudah dikategorikan sebagai darurat narkotika. Pihaknya tidak bermain-main dengan narkotika dan akan menindak tegas segala pelaku narkotika termasuk anggota Polda Sumut. 

" Buktinya ada 2 perwira yang terlibat dan saat ini sudah kita tahan di sel Polda Sumut dan selanjutnya akan kita proses untuk pemberhentian tidak dengan hormat," tegasnya. 

Sedangkan sejumlah pasal yang dituduhkan bagi para tersangka yakni pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Selain itu, ia juga mengatakan akan memberikan sanksi hukuman yang seberat- beratnya untuk para tersangka yaitu pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 Tahun. 

Dengan denda minimal Rp1.000.000.000,00 (1 Miliar Rupiah) dan maksimal Rp 10.000.000.000,00 (10 Miliar Rupiah). (joy) 

Komentar

Berita Terkini