|

Tersangka SS Diringkus Saat Ngecak


INILAHMEDAN - Delitua : Polsek Delitua mengamankan satu tersangka narkoba jenis shabu-shabu (SS) di Jalan Cengkeh Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Tuntungan, kemarin.

Tersangka atas nama Yudi Aditya (26), warga Jalan Cengkeh IV. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di lokasi tersebut sering menjadi tempat mangkal transaksi dan menggunakan narkoba shabu-shabu.

" Dengan menindaklanjuti informasi itu, kita langsung menyusuri lokasi dan melihat tersangka seorang diri sedang duduk sembari mengecak (memakai shabu)," kata Kanit Reskrim Iptu Idhem Sitepu, Senin (10/02/20).

Ketiga melihat petugas datang, dengan terburu-buru tersangka berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu dari tangan. Namun, dengan sigap petugas meringkusnya dan setelah diperiksa barang sesuatu yang dibuang ternyata bungkus rokok sempurna berisi shabu.

" Tersangka tidak bisa mengelak dari sergapan yang akhirnya mengaku barang haram itu kepunyaannya," jelasnya.

Dari penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa, 1 bungkus rokok Sampoerna Mild berisi shabu, 2 plastik klip kecil sabu, 2 plastik klip kosong, 1 sekop plastik Pipet minuman aqua dan sejumlah uang Rp70.000 hasil penjualan shabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Delitua guna proses hukum. (joy)
Komentar

Berita Terkini