|

Kapolres Gelar Hasil Antik Toba 2020


INILAHMEDAN - Sergai : Kapolres Serdangbedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang menggelar hasil Operasi Antik Toba 2020 yang dimulai sejak 06-14 Februari di Halaman Mapolres, Jumat (14/02/20).

Dari pemaparannya, untuk jumlah kasus sebanyak 13 laporan polisi dengan tersangka 14 orang terdiri dari 13 pria dan 1 wanita.
Sementara tersangka itu dibagi dalam dua bagian yakni 12 orang ditetapkan pengedar dan 2 lainnya sebagai pemakai.

Untuk jumlah barang bukti yang disita dalam operasi Antik Toba itu antara lain, Pil Extasy 6603 butir, Shabu 24,31 Gram, Ganja 0,6 Gram, uang Rp 400.000 dan 1 unit Yamaha Scorpio BK 3657 OT.

Pengedar Shabu dijerat melanggar pasal 114 (2) sub pasal 112 UU RI No35/2009 degan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun paling lama 20 Tahun, denda paling sedikit Rp 1 Milyar paling banyak Rp10 Milyar

Sedangka tersangka pemakai dijerat pasal 112 (1) sub pasal 127 UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 Tahun, denda paling sedikit Rp.800.000.000 paling banyak Rp. 8 Milyar

Pada kesempatan itu turut hadir dalam kegiatan, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Ps Kasubbag Humas Ipda Zulfan Ahmadi dan para personil Sat Narkoba Polres. (joy)

Komentar

Berita Terkini