|

Gubsu Tidak Tolerir Pegawai Terlibat Narkoba, Kasus Hukum dan Asusila

Pimpinan Bank Sumut Syarmidan Siregar saat terjaring razia bersama teman wanitanya di hotel melati Kota Binjai pada Senin (30/12/2019) malam. (imc/dokumen)

INILAHMEDAN - Medan : Oknum pejabat, ASN dan pegawai baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diancam pecat jika terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, kasus hukum dan asusila.

Ancaman tindakan tegas itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi. Menurut Gubernur Edy,, sebagai abdi negara, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat. Tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

“Karena itu, bagi yang terlibat kasus narkoba, hukum dan tindakan asusila, akan diberi tindakan tegas sesuai peraturan dan perundang-udangan yang berlaku,” tegas Gubernur, Jumat (3/1/2020), di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan. 

Penegasan itu, menurut Edy harus disampaikan, agar para pegawai sejajaran Pemprovsu dan juga BUMD di bawah Pemprovsu menyadari bahaya Narkoba. Selain itu, para pegawai juga melek hukum dan tentu saja mampu menjaga harkat martabat diri dan keluarganya. " Kalau ini sudah mereka terapkan, tentunya akan menjadi contoh baik di kehidupan di kemasyarakatan," tegas Edy Rahmayadi.

Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, kata Edy Rahmayadi, para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov Sumut juga harus meningkatkan kinerja dan disiplin. Sehingga dapat menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat dalam hal kedisiplinan.

“Dengan begitu, masyarakat juga diharapkan akan memberikan dukungan kuat terhadap pemerintah dalam melaksanakan program-program pembangunan, mewujudkan Sumut yang maju, aman dan bermartabat,” kata Edy.

Pada tahun 2019 tepatnya pada 25 November 2019, Seluruh pejabat eselon 1,2,3 dan 4 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menjalani tes urine.

Tes urine yang dipusatkan di Aula Raja Inal Siregas, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 30 Medan, tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk memberantas narkoba, terutama di lingkungan Pemprov Sumut. “Ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam pemberantasan narkoba di Sumut,” ujar Gubernur.

Menurut Gubernur, narkoba harus diperangi bersama, karena dampaknya sangat buruk, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun di lingkungan kerja. Orang yang mengonsumsi narkoba cenderung mengabaikan keluarganya. Begitu juga dalam bekerja, orang yang mengomsumsi narkoba akan cenderung mencuri, untuk dapat memenuhi keinginannya mendapatkan narkoba.

“Bagi yang terbukti mengonsumsi narkoba akan diberi sanksi tegas, sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Edy Rahmayadi.

Kedepankan Kepentingan Rakyat

Pada bagian lain keterangannya kemariin, Gubernur Edy juga meminta para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov Sumut mengedepankan kepentingan rakyat, ketimbang kepentingan pribadi dan kelompok. Serta bersungguh-sungguh dalam membangun daerah ini.

“Nasib dan masa depan 14,5 juta lebih rakyat Sumut ada di pundak kita. Kita harus bersama-sama dan bersungguh-sungguh untuk membangun daerah ini. Kepentingan rakyat adalah yang utama,” tegasnya. (imc/end)
Komentar

Berita Terkini