Sekda Harap BPJS Kesehatan Selesaikan Tunggakan Rp19 M ke RSU Pirngadi
INILAHMEDAN - Medan: Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman berharap BPJS Kesehatan segera membayar tunggakan kepada RSUD Dr Pirngadi Medan sebesar Rp19 miliar. Sebab, dampak belum dibayarnya tunggakan tersebut berimbas dengan operasional pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut.
“Akibat belum dibayarnya tunggakan sebesar Rp19 miliar, terus terang kondisi RSUD Dr Pirngadi saat ini ‘megap’. Sebagian besar pemasukan RSUD Dr Pirngadi Medan dari pembayaran BPJS kesehatan. Apabila tunggakan itu tak segera dibayar, bagaimana RSUD Dr Pirngadi bisa memberikan pelayanan kesehatan dengan baik, termasuk membayar gaji pegawai non ASN,” kata Sekda.
Ungkapan itu disampaikan Sekda ketika menerima kunjungan jajaran BPJS Kesehatan Pusat dipimpin Bayu Wahyudi selaku Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Kerjasama di Balai Kota Medan, Kamis (14/11/2019).
Pasalnya, beberapa kali pertemuan dengan BPJS Kesehatan Cabang Medan dilakukan, tidak ada solusi terkait pembayaran tunggakan tersebut.
Selain tunggakan BPJS Kesehatan sebesar Rp19 miliar tersebut, Sekda juga mengungkapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 terhitung mulai 1 Januari 2020 akan memberatkan APBD Kota Medan. Terhitung Juni 2019, tercatat sebanyak 324.570 orang warga miskin di Kota Medan yang ditanggung Pemko Medan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Kerjasama BPJS Kesehatan Pusat Bayu Wahyudi mengatakan, tujuan kedatangan mereka selain ingin berkomunikasi, juga mencari solusi guna menyelesaikan masalah BPJS Kesehatan di Kota Medan. Diakuinya, tidak hanya dengan RSUD Dr Pirngadi, BPJS Kesehatan juga punya tunggakan dengan rumah sakit lainnya di Indonesia. (imc/bsk)