ilustrasi |
INILAHMEDAN - Medan: Polrestabes Medan meringkus tiga tersangka kasus pencurian dan pemberatan (curat). Kasat Reskrim Kompol Eko Hartanto mengungkapkan, ketiganya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kita melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka di Kampung Kubur saat ingin menjual hasil sepeda motor curian tersebut," katanya, Kamis (28/11/2019).
Ia mengatakan, ketiga tersangka itu yakni Petrus Andre Siburian (27), Fery Ardiansyah M (23) dan Andreza S (24) ketiganya warga Tuntungan, Kabupaten Deliserdang.
"Mereka dijerat pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," ucapnya.
Menurutnya, modus ketiga pelaku dalam menjalankan aksinya saat korban mengendarai Honda Beat BK 2866 AGI melintas di Jalan Seroja Simpang Melati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan berhenti di pinggir jalan.
Kemudian dari arah belakang datang 3 pria berboncengan dengan sepeda motor metik langsung merampas dengan paksa Honda Beat korbannya.
"Korban bernama Taruna Jaya Sinulingga (37), warga Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namugajah, Kecamatan Medan Tuntungan mengadu ke polisi dengan LP No: LP/2688/K/XI/2019/SPKT Restabes Medan tertanggal 20 November 2019," jelasnya.
Ketiga tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolrestabes Medan. Sementara barang bukti yang disita 1 (satu) unit Honda Beat Putih Biru BK B2866 AGI dan 1 (satu) unit Suzuki Smash Hitam tanpa plat.(imc/zoy)