|

Pemprovsu Berupaya Jemput Korban Pekerja Migran di Bawah Umur di Penang

Sekdaprov Sumut Sabrina didampingi Kadis PPPA Sumut Nurlela dan Kabag Humas Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Muhammad Ikhsan menemui Sondang Rohana di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia, Sabtu (26/10/2019). (foto; ist)



INILAHMEDAN - Medan: Tim Pemprov Sumut berupaya secepatnya membawa pulang korban pekerja migran di bawah umur, Sondang Rohana, ke Sumut, agar segera kembali berkumpul dengan keluarganya.

Tim Pemprov Sumut, Sabtu (26/10/2019), mengunjungi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia, untuk mengurus segala keperluan administrasi pemulangan Sondang Rohana termasuk paspor yang masih ada pada majikannya.

“Hari ini tim berangkat ke KJRI yang ada di Penang, Malaysia. Tujuannya mengurus segala keperluan administrasi untuk pemulangan Sondang,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sabrina didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut Nurlela dan Kabag Humas Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Muhammad Ikhsan.

Tim Pemprov Sumut juga melakukan lobi kepada majikan korban yang bernama Tan Eng Cong, di daerah Taman Pekaka Pulau Penang, Nomor 17. Tujuannya agar paspor dan hak-hak Sondang yang sudah bekerja selama ini segera diberikan.

Sebagaimana diberitakan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memerintahkan Tim Pemprov Sumut berangkat ke Penang untuk menanggapi surat dari KJRI Penang, Malaysia tentang pekerja migran asal Sumut Sondang Rohana yang mengalami masalah ketenagakerjaan di negara itu.

Tim Pemprov Sumut yang terdiri atas Sekdaprov Sumut Sabrina, Kadis PPPA Sumut Nurlela dan Kabag Humas Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Muhammad Ikhsan, diperintahkan Gubernur untuk membawa pulang Sondang Rohana ke Sumut.

Sabrina menuturkan, KJRI Penang menerima pengaduan kasus pekerja migran asal Sumut Sondang Rohana yang menjadi korban pengiriman pekerja migran Indonesia di bawah umur (15 tahun) asal Berastagi. Korban kabur dari majikannya dan ditemukan warga di sekitar daerah rumah majikannya tersebut.

“Paspor dan juga HP yang bersangkutan ada di tangan majikan. Saat ini KJRI Penang dalam proses ke polisi untuk meminta bantuan polisi agar paspornya dan hak-haknya dapat diberikan oleh majikan. Semoga dapat berlangsung lancar,” ujar Sabrina, Jumat (25/10/2019) malam.

Korban memiliki nama lengkap Sondang Rohana Agustina Pasaribu, lahir 5 Agustus 2004, dari pasangan Herman Pasaribu dan Risda Simanjuntak. Alamat tempat tinggal Simpang Ujung Aji, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo. Sponsor Indonesia bernama Nurlisna Simanjuntak.

Awalnya korban diajak ke Malaysia oleh sponsor yang masih saudara sepupuk ibu dan dibuatkan paspor Imigrasi Tanjungbalai. Kemudian berangkat ke Malaysia para 10 April 2019 naik feri ke Port Klang. Sesampainya di Port Klang dijemput agen Malaysia atas nama Juliana dan dibawa ke rumah majikan bernama Tan Eng Cong di daerah Taman Pekaka Pulau Penang, Nomor 17.

“Kemudian pada 22 Oktober 2019 yang bersangkutan melarikan diri dari majikan dan diantar ke KJRI Penang oleh WNI yang menemukannya di sekitar Taman Pekaka,” terang Sabrina.(imc/bsk)



Komentar

Berita Terkini