|

Plank 'Kawasan Hutan Negara' Resahkan Petani Lau Kitik

Plang Bertuliskan Kawasan Hutan Negara Berdiri Di Kebun Warga. 

INILAHMEDAN - Dairi: Masyarakat Desa Bukit Lau Kersik, Dusun Lau Kitik, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, Sumut, tidak bisa lagi meladang karena adanya plank yang bertuliskan 'Kawasan Hutan Negara' yang berdiri di tengah ladang mereka.

Menurut warga di sana,  plank sudah berdiri lebih 1,5 tahun di tengah ladang milik warga seluas 3 hektar. Masyarakat yang telah bertahun menguasai lahan kesulitan untuk membuat sertifikat kepemilikan.

"Padahal seratusan hektar lahan itu selama ini dikuasai masyarakat Dusun Lau Kitik yang ditanami tanaman muda dan tanaman tua," kata warga bermarga Sembiring.

Ia juga mengatakan, dengan adanya plank tersebut, masyarakat tidak bisa membuat sertifikat karena lahan itu bagian dari kawasan hutan lindung.

Pejabat Dinas Kehutanan Kabupaten Dairi, Hendri Tumanggor mengaku belum mengetahui siapa yang telah mendirikan plank tersebut.

"Saya belum mengetahuinya, ada didirikan plank," sebutnya.

Hal senada juga dikatakan Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi Rikson Panggabean saat mengecek lokasi berdirinya plank itu. Ia juga belum bisa memastikan bahwa area tersebut masih kawasan hutan negara atau tidak. (imc/zoy)

Komentar

Berita Terkini