|

Polres Sergai Gelar Reka Ulang Pembunuhan Sugeng


INILAHMEDAN - Serdangbedagai: Polres Serdangbedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi pembunuhan Sugeng (55) yang ditemukan tewas bersimbah darah. Sebanyak 17 adegan diperagakan yang dilaksanakan di Kantor Unit PPA, Mapolres Sergai, Selasa (10/09/2019).

Pada reka ulang tersebut juga dihadirkan tersangka Ari Hartomo alias Tompel (22) warga Dusun 13, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Sergai yang didampingi penasehat hukumnya Saiful Ikshan dan dua orang saksi yakni Sutiwon alias Keling dan Agus Purba. Reka ulang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno menyebutkan reka ulang tersebut untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan guna meyakinkan JPU bahwa pelaku telah menghabisi nyawa korban dan penyidik juga telah mempunyai keyakinan bahwa pelaku telah melakukan perencanaan terhadap pembunuhan tersebut.

"Pelaku dinilai melanggar Pasal 340 Subd 338 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atau hukuman mati," ucap AKP Hendro Sutarno. (imc/dipa)







Komentar

Berita Terkini