|

Komunikasi Politik Buntu, Eng..Ing...Eng...Eksekutif dan Legislatif Gelar Makan Malam

Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan

INILAHMEDAN - Medan: Pemerintah Provinsi Sumut kabarnya menggelar acara makan malam bersama jajaran DPRD Sumut di Hotel Aston Medan, Sabtu malam (31/08/2019) malam. 

Kabar gelaran makan malam ini menjadi 'istimewa' karena dilakukan setelah gagalnya pengambilan keputusan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2019.

"Jamuan makan malam ini sepertinya berkaitan dengan kebuntuan komunikasi politik antara Gubernur Sumut dan DPRD dalam rangka pengambilan keputusan bersama tentang Ranperda Perubahan APBD Sumut TA 2019. Saya menduga ini menjadi salah satu alasan adanya 'dinner eksklusif'," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan, Sabtu (31/08/2019).

Beredar kabar, jamuan makan malam itu sepertinya diinisiasi pimpinan DPRD Sumut yang kemudian dilaksanakan pihak Sekretariat DPRD Sumut. Lewat komunikasi selular, pimpinan fraksi di DPRD Sumut diminta hadir bersama anggotanya.

Menurut Sutrisno, keputusan untuk menyerahkan pengesahan Ranperda P-APBD 2019 kepada Menteri Dalam Negeri sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.

"Jadi tidak ada jalan lain bagi Gubernur dan DPRD selain mematuhi PP No 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota," tegasnya.

Kata Sutrisno, pada Pasal 97 ayat (5) dijelaskan apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada menteri untuk provinsi dan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk kabupaten/kota. 

"Jadi, jamuan makan malam tidak dapat mengubah keputusan sidang paripurna yang telah memutuskan untuk mematuhi ketentuan tersebut,"  kata Ketua Komisi D DPRD Sumut ini.

Apalagi informasi itu, kata Sutrisno, nuansa politis dinner ini semakin jelas pasca beredarnya soft copy jadwal kegiatan DPRD perubahan kedua bulan September 2019. 

Dalam jadwal tersebut muncul lagi Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama Gubernur tentang Ranperda Perubahan APBD TA 2019. 

"Pimpinan DPRD bukan hanya inkonsisten, tetapi melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib. Pasal 79 ayat (5) PP No 12 Tahun 2018 sudah jelas tahapan yang harus dilakukan. Konsultasi ke Kemendagri, pun surat dari Kemendagri tidak dapat mengubah hal yang diataur dalam PP tersebut," tandasnya.

Menurut Sutrisno, desakan untuk krmbali menggelar sidang paripurna karena diduga ada keinginan dari oknum pimpinan dan anggota DPRD untuk menyelesaikan pembahasan dan pengambilan keputusan bersama P-APBD TA 2019 dan APBD TA 2020 sebelum 16 September 2019.

Sutrisno menduga keinginan sebagai 'deal' dari para oknum yang ingin mendapat keuntungan pribadi ataupun kelompok. 

Sebagaimana diketahui, kata Sutrisno, dinamika hubungan Pemprovsu dan DPRD Sumut selalu hangat terutama menyangkut pembahasan APBD. 

"Kita semua belum lupa, bagaimana pertemuan di salah satu hotel di kawasan Tanjungsari menjadi salah satu sumber masalah yang belum 'selesai'," terangnya.

"Kita tidak mau dinner di Hotel Aston juga suatu saat menjadi materi pertanyaan dari lembaga yang membuat lutut gemetar (KPK-red). Pimpinan DPRD dan Gubernur tidak perlu khawatir terkait pembahasan APBD TA 2020. Kami meyakini bahwa pembahasan APBD TA 2020 juga masih dapat dikejar pasca 16 September 2019," kata Sutrisno.

Oleh sebab itu, Sutrisno meminta agar Gubernur lebih proaktif dalam membangun komunikasi politik yang baik ke depan. Gubernur sebagai Panglima Pemprovsu, kata dia, harus mengambil langkah-langkah strategis dan taktis agar kebuntuan itu tidak terus dipelihara oknum-oknum yang mendapat manfaat dari disharmoni itu.(rel/bsk)

Komentar

Berita Terkini