|

Dirut PD Pasar Pimpin Penertiban, 332 Pedagang Pasar Timah Sepakat Direlokasi Tempo 2 Pekan

Direktur Utama PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya memberi keterangan pers usai adanya kesepakatan antara PD Pasar dan pedagang Pasar Timah yang diberi waktu dua pekan untuk direlokasi ke tempat penampungan sementara. (foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Sebanyak 332 pedagang Pasar Timah Jalan Timah, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, diberi waktu dua pekan untuk meninggalkan lapaknya yang selama ini digunakan untuk berdagang.

Hal itu tertuang dari hasil kesepakatan yang telah dicapai antara PD Pasar Kota Medan dengan pedagang Pasar Timah di sela-sela penertiban yang dilakukan, Selasa (10/09/2019).

Penertiban itu dipimpin langsung Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan dengan menyertakan seluruh jajarannya. Turut juga dalam penertiban itu puluhan petugas Satpol PP Kota Medan.

Sebagaimana direncanakan, Pasar Timah akan direvitalisasi menjadi tiga lantai. Untuk proses pembangunannya, para pedagang akan dipindahkan (relokasi) di tempat penampungan sementara yang disediakan pihak pengembang di atas lahan milik PT Kereta Api (KAI) yang berada persis di samping pasar tradisional itu.

"Revitalisasi (Pasar Timah-red) diperkirakan selesai dalam waktu 6 bulan," kata Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya di sela-sela penertibaan.

Setelah revitalisasi selesai, kata Rusdi, maka PD Pasar menjamin seluruh pedagang untuk menempati kios maupun stand seperti semula. Rusdi meminta semua pedagang untuk memperpanjang surat izin berjualan.

Namun sebelum kesepakatan tercapai, suasana sempat memanas. Sebab sejumlah pedagang menolak untuk direlokasi. Awalnya penertiban berjalan lancar. Tanpa kesulitan petugas Satpol PP dibantu satu unit backhoe loader milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) berhasil merubuhkan tiga unit kios milik pedagang.

Begitu alat berat ingin merangsek maju untuk menertiban kios selanjutnya, perlawanan terjadi. Sambil berteriak dan memaki, para sejumlah pedagang menghadang backhoe loader sehingga penertiban terhenti.

Petugas Satpol PP dan PD Pasar pun nyaris bentrok dengan sejumlah pedagang yang menghalangi jalannya penertiban. Para pedagang menuding penertiban yang dilakukan ilegal karena tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya. Namun tudingan itu dibantah pihak PD Pasar Medan.

"Mereka (para pedagang-red) sudah tiga kali disurati agar segera mengosongkan lokasi karena Pasar Timah akan direvitalisasi," kata Rusdi.

Namun ketegangan ini sedikit mencair, setelah Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya dan Kasatpol PP Medan Sofyan melakukan pertemuan dengan kuasan hukum pedagang, M Asril Siregar.

Dalam pertemuan dengan kuasa hukum pedagang, juga sempat terjadi perdebatan sengit. Setelah Dirut PD Pasar menjelaskan dan memastikan tidak adak satu pun dari 332 pedagang Pasar Timah yang dirugikan sekaitan dengan revitalisasi yang dilakukan, kuasa hukum pedagang Asril Siregar akhirnya setuju dilakukannya pengosongan.

Hanya saja Asril meminta para pedagang diberi waktu dua pekan untuk direlokasi ke penampungan sementara. Selanjutnya Dirut PD Pasar dan kuasa hukum pedagang melakukan penandatangan kesepakatan.

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, maka revitalisasi Pasar Timah kita harapkan akan berlangsung baik dan lancar sesuai dengan rencana. Saya juga dalam kesepakatan ini telah menjamin kepada seluruh pedagang yang berjumlah 332 orang di mana 226 kios dan 106 stand wajib dan berharap mendapat tempat setelah Pasar Timah selesai direvitalisasi,” tegas Rusdi.

Mengenai harga kios maupun stand di Pasar Timah yang telah selesai direvitalisasi, kata Rusdi, akan ditetapkan sesuai dengan standar harga dari Pemko Medan.

“Jadi bukan pihak pengembang atau developer yang menetapkan harga kios maupun stand. Jadi para pedagang tidak perlu khawatir,” katanya.

Berdasarkan selebaran hasil kesepakatan yang telah dicapai, PD Pasar juga menegaskan tidak akan ada pengundian untuk pedagang Pasar Timah yang lama. Lalu PD Pasar menjamin tidak akan ada pasar tradisionil tandingan di lokasi penampungan sementara selain Pasar Timah yang sudah puluhan tahun berdiri. Serta menjamin tidak akan adanya gangguan dari pihak PT KAI maupun pihak lainnya selama pedagang berjualan di lokasi penampungan sementara.

“Kita berharap para pedagang dapat menjalankan semua isi kesepakatan yang telah dicapai, terutama pindah ke lokasi penampungan sementara secara sukarela sehingga revitalisasi Pasar Timah dapat segera dilakukan,” harap Rusdi.

M Asril Siregar, kuasa hukum pedagang, mengatakan, pada prinsipnya para pedagang ingin tempat berjualannya dibangun baru. Hanya saja sebelumnya belum ada kesepakatan yang menjamin hak dan kepentingan pedagang sebagaimana isi kesepakatan yang baru saja tercapai dan ditandatangani tersebut.

Asril meminta agar hari itu pedagang tidak langsung pindah ke tempat penampungan sementara. Dikatakannya, pemindahan akan dimulai, Rabu (11/09/2019) dan dilakukan secara bertahap. 
“Hari ini saya akan menyampaikan hasil kesepakatan yang tercapai dengan seluruh pedagang sekaligus minta tanda tangan mereka,” paparnya. (imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini