|

Buka Malam Idul Adha, Renward Gerebek Royal Karibia Club

Tim Bawasdal bersama Dinas Pariwisata Medan saat melakukan penggerebekan di Royal Karibia Club, Jalan Timur, Medan, Sabtu malam (10/08/2019). (foto: ist)


INILAHMEDAN - Medan: Tim Pembinaan, Pengawasan dan Pengedalian (Binwasdal) Tempat Usaha Pariwisata yang dikoordinir Dinas Pariwisata Kota Medan melakukan penggerebekkan lokasi hiburan malam Royal Karibia Club yang berlokasi di lantai VI Karabia Hotel, Jalan Timur, Medan, Sumut, Sabtu malam (10/08/2019).

Penggerebekkan yang dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB itu lantaran tempat hiburan malam tersebut kedapatan beroperasi pada malam Hari Raya Idul Adha 1440 H.

Pada penggerebekkan itu, Dinas Pariwisata mengambil tindakan tegas dengan menutup lokasi dan seluruh pengunjung diminta meninggalkan tempat hiburan yang menyajikam live performance  dan karaoke tersebut.

Tim juga menemukan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Royal Karibia Club juga telah berakhir masa berlakunya. Dalam TDUP yang disodorkan pihak manajemen, izinnya berakhir 7 Juli 2018.

Pelaksana tugas Kadis Pariwisata Kota Medan Renward Parapat yang memimpin penggerebekkan mengatakan manajemen Royal Karibia Club terbukti melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No 503/3786 tanggal 29 April 2019 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Besar Keagamaan.

"Namun pihak manajemen tidak mengindahkan dan tetap mengoperasikan Royal Karibia Club," kata Renward saat berada di lokasi.

Di lokasi itu, Tim Binwasdal menyaksikan langsung puluhan pengunjung tengah santai minum-minum sambil menikmati live music. Kedatangan tim tentu saja mengagetkan pihak manajemen dan pengunjung.

“Jelas ini pelanggaran makanya kita minta pihak manajemen langsung menutup sementara Royal Karibia Club. Termasuk meminta seluruh pengunjung meninggalkan ruangan,” kata Renward.

Renward juga memerintahkan manajemen hiburan malam itu menandatangi berita acara dan berjanji tidak akan melakukan pelanggaran dan mematuhi Surat Edaran Wali Kota tersebut.
"Apabila kedapatan melakukan pelanggaran kembali, maka akan kita tindak sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan, kata Renward, diketahui TDUP Royal Karibia Club sudah berakhir. "Sudah setahun izin TDUP-nya berakhir. Jika tidak ingin mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, kita minta pihak manajemen segera mengurus perpanjangan TDUP ke OPD terkait," ungkapnya.

Sebelum melakukan penggerebekkan, Renward bersama Tim Binwasdal yang terdiri dari unsur Dinas Pariwisata, Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, Kejari, POM AL, Denpom 1/5 Medan, Dinas Sosial dan Satpol PP telah menyisiri seluruh inti kota. Dari penelusuran yang dilakukan, sejumlah tempat hiburan yang berada di Gedung Selecta, Lippo Plaza, Komplek Multatuli, Komplek Centrium Jalan Brigjen Katamso, Jalan Kolonel Sugiono, Gedung Novotel serta Jalan Pegadaian tak satu pun yang beroperasi.

Renward sangat mengapresiasi manajemen yang telah mematuhi Surat Edaran Wali Kota dengan tidak mengoperasikan usahanya pada malam Hari Raya Idul Adha. (imc/eddysta)


Komentar

Berita Terkini