|

Perda Retribusi Izin Gangguan Resmi Dicabut


INILAHMEDAN - Medan: Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2019 tentang Retribusi Izin Gangguan resmi dicabut. Selain Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), delapan fraksi DPRD Medan menyepakati pencabutan perda tersebut.

Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna Laporan Panitia Khusus Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tersebut yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (29/07/2019).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dihadiri Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Wakil Wali Kota Akhyar Nasution, Sekda Wiriya Alrahman, Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli dan Ketua Pansus Perda Retribusi Izin Gangguan Zulkarnain Yusuf.

Pencabutan perda itu merujuk kepada instruksi Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut Permendagri No 19 tahun 2017.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar Modesta Marpaung mengatakan dengan dicabutnya retribusii izin gangguan tersebut diharapkan Pemko Medan dapat membuat terobosan-terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lain. 

"Pemko juga harus tegas melakukan pengawasan terhadap badan usaha yang ada di Kota Medan," kata Modesta.

Sementara juru bicara Fraksi Partai Demokrat Herri Zulkarnain berpendapat dengan dicabutnya perda tersebut PAD dari sektor retribusi izin gangguan bakal hilang Rp17 sampai Rp18 miliar setiap tahun.

"Jadi Pemko Medan harus menggali sumber PAD dari sektor lain," katanya.

Hal senada disampaikan Fraksi PPP lewat juru bicaranya Abdul Rani. Dengan dicabutnya perda retribusi izin gangguan tersebut jangan sampai berdampak tidak baik antara pelaku usaha dengan masyarakat.

Sementara Fraksi PKS lewat juru bicaranya Rajudin Sagala menolak pencabutan perda tersebut sebelum ada peraturan pengganti. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini