|

Perkara Tender Masih Mendominasi di KPPU

Komisioner KPPU Dinnie Melanie 

INILAHMEDAN - Medan: Dari 400 perkara yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selama 19 tahun, sebanyak 71 persen di antaranya adalah kasus perkara tender. 

“Sampai saat ini perkara tender masih mendominasi yakni sebanyak 71 persen. Umumnya persekongkolan tender itu terkait dengan tender yang dilakukan dengan pembiayaan APBN dan APBD. Selain laporan dari masyarakat kami juga melakukan inisiatif sendiri,” kata Komisioner KPPU Dinnie Melanie dalam acara Forum Jurnalis dan Buka Puasa Bersama KPPU Kantor Wilayah I, Kamis (23/05/2019).

Dinni Melanie juga mengatakan saat ini pihaknya masih menangani perkara limpahan dari tahun 2018. Di antaranya kartel garam industri, kartel jasa freigh container (uang tambang) pada rute Surabaya-Ambon, tender pengadaan pekerjaan EPC proyek pembangunan dan pengoperasian ruas transmisi kalija I, pelayanan jasa bongkar muat peti kemas pada terminal serbaguna/konvensional/umum (multipupose) Pelabuhan L Say Maumere dan 12 perkara tender lainnya.

"Untuk proses penyelidikan pada tahun 2019 yakni monopoli bongkar muat di Pelabuhan Pelindo, jasa pengiriman logistik dan pos di Kota Batam, pemblokiran Netflix, kartel tiket penumpang ekonomi rute penerbangan domestik berjadwal. Selain itu, kartel surat muatan udara, kerjasama operasi (KSO) antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air, tender pembangunan Pelabuhan Laut Tanjung Tembaga Kota Probolinggo TA 2018 dan 34 perkara lidik lainnya," katanya.

Dinni mengungkapkan, sampai dengan tahun 2018, tidak kurang sebanyak 206 saran dan pertimbangan telah dikeluarkan oleh KPPU. Sebagai upaya harmonisasi kebijakan pemerintah, pemberian saran dan pertimbangan diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah dalam upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Sementara Komisioner KPPU yang turut hadir Yudi Hidayat mengatakan guna meningkatkan kinerja pihaknya telah melakukan penyesuaian struktur organisasi dengan menerbitkan keputusan KPPU Nomor 38/KEP/KPPU/V/2004. Berdasarkan keputusan KPPU Nomor 15.1/KPPU/Kep.1/V/2019 mencakup wilayah kerja Aceh (23 kabupaten), Sumutera Utara (33 kabupaten), Sumatera Barat (19 kabupaten), Riau (12 kabupaten), dan Kepulauan Riau (7 kabupaten).

"Diharapkan dengan organisasi baru ini, kinerja KPPU Kantor Wilayah I lebih efektif lagi. Bahkan, kami juga melakukan seleksi internal untuk mengisi jabatan Eselon I dan Eselon II," pungkasnya. (imc/fat)
Komentar

Berita Terkini