|

KPPU Selidiki Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat


INILAHMEDAN - Medan: Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I terus melakukan penyelidikan terkait harga tiket penerbangan yang cukup tinggi. KPPU mencium adanya potensi dugaan kartel tiket penumpang ekonomi untuk rute penerbangan domestik berjadwal, kemudian dugaan kartel terkait surat muatan udara.

“Ada dugaan kartel terkait jasa pengiriman logistik dan pos di Kota Batam. Lalu kita juga sedang melakukan penyelidikan terkait kerjasama operasi (KSO) yang dilakukan Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air. Jadi ada beberapa yang terkait dengan penerbangan,” kata Komisioner KPPU, Dinni Melanie, Jumat (24/05/2019).

Dinni berharap penyelidikan kasus tersebut cepat selesai. Jika nanti ada ditemukan alat bukti yang cukup maka kasusnya akan ditingkatkan ke penanganan perkara.

Komisioner KPPU lainnya Guntur Syahputra Saragih menambahkan saat ini progres pengusutan dugaan kartel harga tiket pesawat sudah di ujung tahap penyelidikan.

"Kalau memang dugaan ini terbukti, kami akan secepatnya menggelar persidangan. Kasus ini sudah dua kali ekspos oleh investigator kami," sebutnya.

Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999, kata Guntur, bila terbukti pihak terlapor bersalah, maka akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp25 miliar. Masalah ini muncul bukan karena struktur pasar tetapi akibat perilaku kartel dalam penetapan harga tiket.

"Kesepakatan terhadap harga termasuk pelanggaran. Secara aturan, pelaku usaha bersama dengan pelaku usaha yang bersaingan dilarang menetapkan harga," tandasnya. (imc/fat)

Komentar

Berita Terkini