|

BPJS Kesehatan Bayar Utang Rp11 Triliun Klaim Jatuh Tempo ke RS


INILAHMEDAN -  Medan: BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp11 triliun untuk membayar utang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit. BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang Iebih dulu mengajukan berkas secara lengkap. Tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan Iini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Johana, Selasa (16/04/2019). 

Menurut Johana, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan. 

"Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Kami juga terus memantau dan memastikan fasiIitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Johana. 

Johana mengatakan, dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. 

Johana juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.

"Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus ber|angsung rumah sakit menjadi lebilh tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman." ucap Johana.

Johana juga menginformasikan bahwa program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.

la mengatakan, apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Menurutnya, jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir.

"Ke depannya, Insya Allah pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada penyedia Iayanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasxi atas kerja same, pengertian dan kesabarannya selama lini," imbuh Johana. 

Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Medan terdapat 249 FKTP. 61 RS dan 9 optik yang telah dibayarkan dana kapiltasi dan tagihan klalimnya oleh BPJS Kesehatan Cabang Medan. Adapun total pembayaran yang dilakukan KC Medan adalah sebesar Rp 422.728.367.139 sepanjang bulan April 2019. (imc/fat)
Komentar

Berita Terkini