|

DPRDSU Desak Gubernur Edy Bekukan PT Aquafarm

Anggota DPRD Sumut Sarma Hutajulu

INILAHMEDAN - Medan: Kalangan DPRD Sumut mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera membekukan operasional PT Aquafarm Nusantara (AN) yang diduga telah melakukan pelanggaran dan pencemaran dalam kegiatan operasionalnya di perairan Danau Toba maupun di Deliserdang.

"Pembekuan operasional ini bisa sebagai efek jera bagi perusahaan-perusahaan perusak lingkungan di Sumut," kata anggota Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu, anggota Komisi D Baskami Ginting dan anggota Komisi C Juliski Simorangkir kepada wartawan di Medan, Sabtu (09/02/2019).
Menurut wakil rakyat itu, jika memang investigasi Pemprovsu hasilnya menyebutkan PT AN melanggar aturan, Gubernur Sumut seharusnya tidak hanya memberikan peringatan tertulis atau mengancam dibekukan, tapi segera saja dibekukan operasional perusahaan tersebut.

Sebelumnya Gubernur Edy sudah menyatakan secara transparan bahwa perusahaan tersebut  sudah over kapasitas produksi dan melanggar dari sisi daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba serta tidak mengelola limbah cairnya di IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) pada pabrik pakan ikan di Kabupaten Serdangbedagai.  
          
“Jika sudah banyak melakukan pelanggaran di perairan Danau Toba maupun di Serdangbedagai, Gubernur jangan lagi menjatuhkan sanksi administrasi berupa sanksi tertulis kepada PT AN. Sebaiknya segera bekukan dan rekomendasikan penutupannya kepada pemerintah pusat selaku pemberi izin,” tandas Sarma Hutajulu.

Sarma juga melihat selama ini Dinas LH (Lingkungan Hidup) berkontribusi terhadap pengerusakan Danau Toba. Sebab instansi itu selalu menyatakan danau kebanggaan masyarakat Sumut itu masih steril dan masih diambang batas. Padahal pencemarannya sudah parah.
          
“Sudah saatnya persekongkolan antara oknum-oknum di pemerintah dengan koorperasi merusak pencemaran di Danau Toba dihentikan sebelum alam dan masyarakat marah,” ujar Sarma seraya menambahkan instansi yang menangani limbah ini juga harus ikut bertanggung jawab atas kasus PT AN ini.
          
Hal senada juga diungkapkan Baskami dan Juliski. Mereka menegaskan sudah saatnya Gubernur Edy melakukan action dengan membekukan izin lingkungan dan pencabutan izin operasional PT AN karena Dinas LH Sumut menemukan perusahaan itu melanggar ketentuan yakni melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan diakibatkan ikan mati di Danau Toba.
          
"Jadi apa yang disampaikan Pak Luhut Panjaitan setiap ada pertemuan membahas Danau Toba agar menindak perusahaan yang mencemari Danau Toba harus diwujudnyatakan oleh Gubernur," tandas Baskami.

Ditambahkan Juliski, jika tindakan tegas berupa pembekuan izin perusahaan tidak dilakukan, dipastikan perusahaan “raksasa” yang selama ini menguasai Danau Toba akan semakin merajalela membuang limbahnya di kawasan strategis nasional itu. 

"Ini momentum untuk menindak tegas," katanya. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini