|

DPRD Medan Setujui Ranperda Permukiman Kumuh Jadi Perda

Salah satu permukiman kumuh di Kota Medan

INILAHMEDAN - Medan: DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda Kota Medan Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan ditandai dengan penandatangan/pengambilan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan pada rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (21/01/2019). Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

Juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Zulkifli Lubis mengatakan perda pemukiman kumuh sangat penting. Melalui perda ini seluruh komponen Pemko Medan dapat bersatu dan bekerja sama secara amanah guna mengentaskan rumah kumuh dan permukiman kumuh di Kota Medan.

Dikatakannya, hal itu sesuai dengan visi dan misi Pemko Medan ingin menjadikan Medan kota multikultural, berdaya saing, humanis, sejahtera dan religius. Atas dasar itu, kata Zulkifli, Fraksi PPP menerima dan menyetujui ranperda ini untuk ditetapkan menjadi perda.

"Dengan hadirnya perda ini nantinya akan menjadi pemicu dan alat dorong yang kuat bagi Pemko Medan dalam rangka mewujudkan Medan Rumah Kita yang benar-benar menjadi rumah bagi semua sehingga seluruh penghuninya akan merasa aman, nyaman dan bahagia tinggal di kota ini," ujar Zulkifli. (imc/bsk)





Komentar

Berita Terkini