|

Kuasa Hukum Pemohon Tolak Jawaban Termohon I dan II


INILAHMEDAN - Deliserdang: Edy Murya, kuasa hukum pemohon praperadilan (prapid) atas nama Alexendaer Zulkarnaen menolak jawaban dan tanggapan yang diuraikan termohon I yang mewakili Kasat Reskrim Narkoba Polresta Medan Aipda Sahat Ambarita.

Hal ini disampaikan Edy Mulya pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Lubuk Pakam, Rabu (05/12/2018).

Sidang prapid dipimpin Ketua Hakim Tunggal Liberty didampingi panitera  Hendra Gunawan.

Edy Murya mengatakan kliennya tidak benar tertangkap tangan dan ditemukan barang bukti seperti yang diuraikan Termohon I dalam tanggapannya pada sidang yang dilaksanakan Selasa (04/12/2018).

Yang benar, kata Edy, Termohon I melalui anggotanya telah membawa pemohon  dan saksi Rojali ke Polsek Sunggal. Saat diinterogasi melalui anggota penyidik hanya menemukan barang berupa dompet beserta KTP termohon, brosur Yamaha, STNK a/n Mulia Hati dan HP.

Sementara bukti yang diterangkan Termohon I adalah milik anggota penyidik I yang dijadikan bukti setelah melakukan penganiayaan kepada pemohon dan menyuruh pegang dan menandatangani BAP secara paksa. Ini akan dibuktikan pemohon melalui pengajuan alat bukti.

Tentang perpanjangan penangkapan yang dikeluarkan Restabes Medan tanggal 1 September 2018, tambah Edy, ini merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 17 KUHAP dan Jo pasal 1 butir (14) KUHAP di mana penerbitan dan surat penangkapan oleh termohon 1 berdasarkan fakta di lapangan tidak ada relevansinya dengan perbuatan yang dipersangkakan yang akan dibuktikan dalam pemeriksaan.

Sehingga perbuatan termohon I dalam menerbitkan surat penangkapan adalah perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan sewenang-wenang aparatur negara.

"Hasil penyidikan di BAP pemohon dianggap batal demi hukum sebagai yang diuraikan dalam masing-masing surat. Tentang gugurnya permintaan praperadilan oleh termohon 1 yang menggunakan pasal 81 ayat (1) huruf (d) KUHAP adalah keliru. Termohon I tidak membaca dan menerapkan Pasal 81 ayat (1) huruf (e) tersebut akan dibuktikan dalam pemeriksaan bukti,” ungkap Edy Mulya sambil menambahkan agar hakim praperadilan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan termohon I," katanya.

Edy juga telah memberikan tanggapan terhadap jawaban yang disampaikan termohon II yang disampaikan Anita dari Kejaksaan Pancurbatu. Kuasa hukum pemohon dalam repliknya menolak adanya alat bukti narkotika dan urine dari Bareskrim.

"Itu bukan milik pemohon, karena prosudur pemeriksaan barang bukti tidak melibatkan pemohon dan penasehat hukum sesuai ketentuan UU yang berlaku. Karenanya dalil yang yang diajukan termohon II adalah jawaban dan tanggapan  terhadap perkara prapradilan No. 27/Pid/2018 bukan perkara Prapid No 17/Pid Pra/2018 PN Lubuk Pakam," katanya. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini