|

BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Tanpa Izin Edar Senilai Rp2 Miliar


INILAHMEDAN - Medan: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memusnahkan obat dan makanan tanpa izin edar senilai kurang lebih Rp2 miliar di halaman kantor BPOM di Medan, Kamis (27/12/2018).

"Produk yang dimusnahkan hasil pemeriksaan dan penindakan BPOM di Medan di sarana produksi dan distribusi di wilayah Sumatera Utara pada tahun 2018," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito, Kamis (27/12/2018).

Penny merincikan, produk yang dimusnahkan terdiri dari 89 item (60.013 kemasan) pangan ilegal, 86 item (16.442 kemasan) obat tradisional ilegal, 73 item (3.267 kemasan) kosmetik ilegal, 70 item (512 kemasan) obat ilegal, dan 17 item (66 kemasan) bahan berbahaya. Keseluruhan produk ilegal tersebut ditemukan di 41 sarana produksi dan distribusi.

"Selama tahun 2018, BPOM di Medan telah memproses 15 perkara pro-justitia dengan nilai barang bukti mencapai 4,1 miliar rupiah yang didominasi oleh perkara di bidang pangan," katanya.

Selama tiga tahun yaitu 2016-2018, perkara di bidang pangan mendominasi hasil pengawasan BPOM di Medan. Sedangkan nilai barang bukti mengalami fluktuasi, di mana pada tahun 2016 mencapai 10,34 miliar rupiah hasil dari 17 perkara pro-justitia dan 3,01 miliar rupiah pada tahun 2017 dari 17 perkara pro-justitia.

"Mengingat bahwa pelanggaran di bidang obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan karena membahayakan kesehatan masyarakat dan mengancam generasi penerus bangsa, maka BPOM RI terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas sektor untuk memperkuat sistem dan meningkatkan kinerja
pengawasan obat dan makanan. Berbagai terobosan dan strategi dilakukan BPOM RI untuk menghadapi dan menangani tren terkini kasus pelanggaran dan atau kejahatan di bidang obat dan makanan," sebutnya.

Selain itu,kata dia, BPOM RI mengembangkan strategi dan kapasitas investigasi terhadap modus kejahatan cyber online termasuk kolaborasi dengan masyarakat termasuk media dan criminal justice system (CIS) dalam operasi intelijen, menggerakkan potensi dan kapasitas pemerintah daerah, termasuk peningkatan forum dan operasi bersama instansi/lembaga lain yang merupakan implementasi Inpres Nomor 3 Tahun 2017. (imc/fat)

Komentar

Berita Terkini