|

BNNK Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkotika


INILAHMEDAN - Serdangbedagai: Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdangbedagai (Sergai) Sumatera Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Senin (17/12/2018).

Kepala BNNK Sergai Adlin Tambunan mengatakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut hasil penyitaan dari tersangka Hendra Syahputra (29) warga Dusun I, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan Alias Pranoto (48) warga Dusun Manik Padang, Desa Damak Urat, Kecamatan Spispis, Sergai.

Menurut Adlin didampingi Humas BNNK Jusuf Bangun, tersangka Hendra Syahputra ditangkap pada 27 Februari 2018 di Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan. Sementara tersangka Alias Pranoto ditangkap pada 27 Agustus 2018 di Dusun Juhar, Desa Damak Urat, Kecamatan Spispis. 

Barang bukti yang disita dari tersangka Hendra Syahputra berupa sabu tiga bungkus plastik klip transparan dengan berat 15,1 gram.

Sedangkan dari tersangka Alias Pranoto disita berupa narkotika jenis sabu sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip transparan sebanyak 25,82 gram.

"Barang bukti yang kita musnahkan ini senilai Rp20 juta. Tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2019," kata Adlin Tambunan. (imc/nirwani)
Komentar

Berita Terkini