Kini tersangka Mhd HD alias Sangkot (36) warga Dusun IX A, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Sergai meringkuk di sel tahanan.
Informasi diperoleh, penangkapan tersangka setelah polisi menerima laporan Suparman, warga kebun Melati ke Polsek Perbaungan dengan LP /200/IX/2018/SU/Res Sergai/SEK Perbaungan tanggal 05 September 2018 oukul 19.00 WIB.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor merk Revo warna hitam BK 2189 SM dan empat tandan segar buah sawit. (imc/nirwani)