|

Amangoi, Warga Tidak Bisa Buat Akte Lahir Anak Karena Mamaknya Belum Cukup Umur

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen menggelar sosialisasi Perda No 3 Tahun 2021 di Jalan Mangaan, Lorong Wisnu, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (14/06/2025).(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Salah seorang warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Wita, tidak bisa membuat akte lahir anaknya karena ia selaku orangtua belum cukup umur.

"Petugas bilang usia saya belum cukup buat akte anak saya," kata Wita, yang berdomisili di Jalan Mangaan ini saat mengungkapkan keluhannya kepada Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen yang menggelar sosialisasi Perda No 3 Tahun 2021 di Jalan Mangaan, Lorong Wisnu, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (14/06/2025).

Menurut Wita, saat itu dia ingin mengurus akte kelahiran anak kelimanya di Kantor Disdukcapil Medan. Namun petugas di sana menolak karena Wita belum cukup umur.

"Ini kan aneh, saya mengurus akte lahir anak saya, tapi tidak bisa karena usia saya belum mencukupi," keluh Wita tak habis pikir.

Pengakuan Wita, saat dia mengurus akte lahir keempat anak sebelumnya tidak ada masalah dengan usianya. Tapi untuk urusan akte kelahiran anaknya yang kelima malah ditolak. "Aneh-aneh aja," katanya.

Menurut Wita, putra kelimanya saat ini memasuki usia sekolah dan harus memiliki akte lahir sebagai persyaratan untuk mendaftar.

"Tolonglah pak, bagaimana anak saya bisa memiliki akte lahir biar bisa masuk sekolah," ungkapnya.

Menanggapi keluhan Wita, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen menduga itu hanya karena kesilapan petugas Disdukcapil Medan.

"Coba ibu urus lagi ke Disdukcapil Medan dengan membawa persyaratan seperti KTP, KK, surat dari rumah sakit. Kalau petugasnya menolak dengan alasan yang sama, telepon saya. Mudah-mudahan bisa kita selesaikan. Kasihan putra ibu kalau sampai tidak bisa sekolah karena tidak punya akte lahir," ujar ujar politis Partai Gerindra Medan ini.
Menurut Zulkarnaen, inilah gunanya Sosialisasi Perda maupun Reses anggota DPRD Medan agar segala persoalan warga dapat diselesaikan.

"Mungkin selama ini karena ketidaktahuan warga terkait dengan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan, sehingga alasan yang nggak masuk akal membuat warga tidak dapat mengurus akte lahir anaknya," ujar Zulkarnaen.

Begi Putra, yang mewakili Disdukcapil Medan pada sosialisasi perda itu akan melakukan cek terkait kasus yang dialami Wita.

"Ini agak aneh. Saya akan cek kasus ini. Soalnya, ada ketentuan baru yang dikeluarkan dari Dinkes terkait dengan kelahiran di atas usia 40 tahun," ujarnya.

Sebelumnya, Zulkarnaen juga menjelaskan bahwa pengurusan Adminduk dapat dilakukan di dua lokasi yaitu di Disdukcapil Medan Jalan Iskandar Muda Medan dan Mall Pelayanan Publik (MPP) di kawasan Pasar Peringgan Medan.

Zulkarnaen memastikan bahwa pengurusan adminduk gratis dan tidak dipungut bayaran. Untuk itu, warga dimintanya untuk mengurus langsung dan tidak melalui orang lain terlebih calo.

"Besar risikonya kalau kita mengurus melalui calo. Selain dibebankan biaya, juga rentan dengan kesalahan data seperti nama, alamat maupun tanggal lahir. Kalau sampai terjadi kesalahan data, maka untuk memperbaikinya memakan waktu lama dan sangat sulit," ujarnya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini