![]() |
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan |
INILAHMEDAN - Medan: Tiga dari empat hakim Pengadilan Negeri Medan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK adalah yang menyidangkan perkara Tamin Sukardi.
Informasi diperoleh Selasa (28/08/2018), KPK juga mengamankan uang dolar Singapura dari ruangan hakim Sontan Merauke.
Ada juga yang menyebutkan uang itu disita dari ruang Mery Purba, hakim adhoc PN Medan. Bahkan kedua ruangan hakim itu sudah disegel KPK.
"Uang dolar Singapura juga diamankan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Menurut Basaria, ada delapan orang yang kena OTT KPK. OTT diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang diadili Pengadilan Tipikor Medan.
KPK memiliki waktu 1x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum para tersangka yang kena OTT.
"Nanti kita umumkan secara resmi penanganan perkaranya termasuk penetapan tersangka," katanya.
Seperti diketahui, KPK sempat membawa Ketua PN Medan Masruddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo dan hakim lainnya Sontan Merauke, Merry Purba (hakim adhoc) serta su panitera pengganti Elfandi dan Oloan Sirait.
Dari empat hakim itu, tiga diantaranya yakni Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Merauke dan Merry Purba merupakan majelis hakim yang menyidangkan kasus Tamin Sukardi.
Dalam kasus ini, Tamin divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp132,4 miliar.
Ketiga majelis hakim kasus Tamin Sukardi itu tidak sependapat atau dissenting opinion dalam mengambil keputusan hukum.
Ketua majelis hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga sepakat menyatakan Tmin Sukardi terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ((1) ke-1 KUHPidana sesuai dakwan primair.
Alasannya, Tamin Sukardi terbukti secara sah dan msyakinkan sesuai fakta-fakta persidangan menjual lahan negara yang belum dihapusbukukan oleh PTPN 2.
Sementara hakim anggota Merry Purba berpendapat dakwaan itu tidak terbukti. Salah satu alasannya objk yang dijual Tamin Sukardi bukan lagi milik negara karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pendapat Hakim Merry Purba ini terkesan tidak merujuk pada asal-muasal Tamin mendapatkan lahan PTPN tersebut dari penggarap yang diduga menggunakan surat menyurat rekayasa. (imc/bsk)