|

OK Arya Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum: Itu Terlalu Tinggi

Mantan Bupati Batubara Ok Arya Zulkarnain berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai dituntut 8 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (foto: sal)

INILAHMEDAN - Medan: Mantan Bupati Batubara Ok Arya Zulkarnain dituntut delapan tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (02/04/2018). Terdakwa dinilai menerima uang fee dari pengerjaan proyek insfrastruktur di Kabupaten Batubara sebesar Rp8,5 miliar Lebih.

Selain tuntutan penjara, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan, juga memberikan pidana tambahan kepada Ok Arya berupa denda 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. OK juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp6,2 miliar sisa total uang yang diperoleh dari proyek 2016-2017 atau digantikan dengan kurungan badan selama dua tahun apabila tidak membayarnya.

Di persidangan yang sama, Kadis Pekerjaan Umum Batubara Helmam Herdady juga dituntut 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sedangkan Sujendi Tarsono alias Ayen dituntut 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Namun keduanya tidak dikenakan uang pengganti karena KPK telah menyita sejumlah barang bukti uang dari keduanya.

Pada sidang itu terungkap bahwa dalam kasus ini Sujendi merupakan perantara dari para rekanan proyek dalam hal ini Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar yang terlebih dahulu dihukum masing-masing dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Pada persidangan yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo, Penuntut Umum KPK Wawan menegaskan kasus ini bermula dari hasil kesepakatan terdakwa OK Arya dengan Kadis PU Batubara Helman Herdady dan melibatkan Sujendi Tarsono alias Ayen selaku perantara penerima uang dari Maringan, salah seorang rekanan yang akhirnya menjadi kordinator bagi para rekanan lainnya untuk mendapatkan proyek PUPR di Kabupaten Batubara.

Usai sidang, OK Arya maupun Helman tidak memberikan komentar apa pun. Sementara Budi selaku Penasehat Hukum OK Arya mengatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan dan denda yang dinilainya terlalu tinggi terhadap kliennya. "Tuntutan itu terlalu tinggi," kata Budi. (imc/sal)
Komentar

Berita Terkini