|

Wagub Sumut Surya Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup 2024 Kepada Tiga Perusahaan Dapat Kategori Emas

Wagub Sumut Surya Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup 2024 Kepada Tiga Perusahaan Dapat Kategori Emas.(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menyerahkan Penghargaan Lingkungan Hidup 2024, hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Pemberian penghargaan tersebut berlangsung pada acara Penyerahan Piagam Penghargaan Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Sumut (Properdasu), Kamis (22/05/2025), di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan.

Ada dua penghargaan yang diberikan, yaitu Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) dan Adiwiyata. Tiga perusahaan mendapat penghargaan Proper tertinggi (kategori emas) yaitu PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais.

Sedangkan untuk Adiwiyata, penghargaan tertinggi diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah Negeri 7 Tapanuli Tengah (Adiwiyata Mandiri). Kemudian, ada sembilan sekolah mendapat penghargaan Adiwiyata nasional dan 12 penghargaan dari Pemprov Sumut.

Surya juga menegaskan Pemprov Sumut berkomitmen kuat untuk memperkuat tata kelola lingkungan hidup melalui kolaborasi seluruh lapisan masyarakat. Dengan harapan, tidak ada lagi penindakan oleh Aparat Penegak Hukum terkait pelanggaran masalah lingkungan hidup.

“Menjaga lingkungan hidup itu kewajiban kita, saya harap tidak ada yang sampai ke aparat penegak hukum, terutama yang masuk kategori hitam, kita harus hidup harmoni dengan alam, Pemprov Sumut berkomitmen kuat terkait masalah ini,” kata Surya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pemprov Sumut Yuliani Siregar mengatakan pihaknya bersama Kementerian LHK menargetkan 250 perusahaan dan 22 sekolah untuk Adiwiyata. Dari keseluruhan evaluasi, tiga di antaranya mendapat kategori emas, sembilan kategori hijau, 197 biru, 41 merah dan hitam.

“Hitam tidak memenuhi syarat, tentu akan kita tindak, perusahaan ini dengan sengaja mencemari lingkungan, sedangkan untuk kategori merah sudah melakukan pengelolaan, tetapi belum memenuhi syarat akan terus dievaluasi,” kata Yuliani Siregar.

Hadir pada penyerahan anugerah ini antara lain Kepala Daerah se-Sumut, Pimpinan BUMN, BUMD dan instansi vertikal Sumut. Hadir juga OPD terkait Pemkab/Pemko serta OPD Pemprov Sumut.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini