|

Dugaan Persekongkolan, LIRA Desak KPPU Selidiki Lelang Pembangunan Gedung Kejatisu Rp 95,7 Miliar

Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(foto: dok)

INILAHMEDAN - Medan: Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumatera Utara mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kegiatan lelang pembangunan gedung Kejatisu yang bersumber dana APBD Pemprovsu TA 2025.

LIRA Sumut menilai, ada dugaan persekongkolan vertikal dan horizontal terhadap lelang dengan nilai kontrak Rp 95,7 miliar tersebut.

“Dugaan persekongkolan vertikal terjadi pada lelang ulang kedua, pada tanggal 22 April 2025.  PT  CSK, PT BACP dan PT GN dinyatakan kalah dengan alasan yang sama yaitu jabatan manejer teknik yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak dapat diklarifikasi. Padahal, ketiga perusahaan ini merupakan penawar terendah,” ujar Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Andi Nasution, kemarin.

PT CMS misalnya, merupakan pemenang proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan senilai hampir Rp500 miliar. Di luar logika, hanya untuk pekerjaan bernilai Rp95,7 miliar sekelas jabatan manejer teknik tidak dapat diklarifikasi.

“Demikan halnya PT BACP dan PT GN yang kerap mengerjakan proyek proyek pemerintah dengan nilai puluhan miliar, apakah mungkin jabatan manajer teknik perusahaan besar tersebut tidak dapat diklarifikasi. Ini sesungguhnya hal sepele karena merupakan SDM pada masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Dugaan persekongkolan vertikal, lanjutnya, juga terlihat pada lelang kedua ini. Pada lelang pertama, tanggal 25 Maret 2025. Lelang pertama dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran termasuk PT PAY.

“PT PAY yang melakukan penawaran Rp94,450 miliar dinyatakan tidak lulus, karena data kualifikasi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen. Hal ini mengindikasikan PT PAY tidak mampu menunjukkan kemampuan dan keandalan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan atau memberikan jasa yang dibutuhkan,” ujarnya.

Ironinya, lanjut Andi Nasution, PT PAY menjadi pemenang, nilai penawarannya naik Rp1 miliar lebih daripada lelang pertama menjadi Rp95,726 miliar. Seolah-olah PT PAY mendapat “lampu hijau” dari oknum tertentu di Dinas PUPR Sumut maupun Pokja untuk menaikkan penawaran karena bakal dimenangkan.

PT PAY juga memiliki track record buruk dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP). PT PAY pernah masuk daftar hitam LKPP sejak 11 September 2023 hingga 11 September 2024, saat mengerjakan proyek revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga Medan bersama PT PLN.

Dalam pekerjaan revitalisasi stadion yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp191,6 miliar Itu, ada temuan kerugian negara sebesar Rp687,5 juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan.

“Mengingat indikasi persekongkolan vertikal dan hirizontal dalam lelang pembangunan gedung Kejatisu ini sangat kuat, tidak ada alasan bagi KPPU untuk masuk,”lanjutnya.

LSM LIRA juga berharap oknum oknum tertentu di Dinas PUPR Sumut dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprovsu jangan coba coba mengganggu program Gubsu Bobby Nasution untuk menciptakan Pemprovsu yang bersih dan jauh dari unsur unsur KKN.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini