INILAHMEDAN - Medan: Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Kota Medan, Saipul Bahri, menyebutkan urusan kesehatan di Kota Medan sudah beres. Sebab, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk menanggulangi kesehatan warga Kota Medan.
Hal itu disampaikannya pada Sosialisasi ke V Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (24/05/2025).
Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Ciamis/Jalan Jawa, Gang 3, Lingkungan XI, Kelurahan Belawan II dan di Jalan Kakap Pajak Baru, Lingkungan VII, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.
Untuk memperkuat itu, kata Saipul Bahri, Wali Kota Medan semasa dipimpin Bobby Nasution, telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM) pada 1 Desember 2022 lalu.
“Sejak saat itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas, karena telah dijamin oleh Pemkot Medan,” katanya.
Dengan diberlakukannya program UHC itu, Saipul berharap tidak ada lagi warga Kota Medan tidak bisa berobat.
“Sekarang warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK. Bahkan program tersebut semakin diperkuat oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui program UHC Premium,” jelasnya.
Semua itu, sebut anggota Komisi I itu, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap kesehatan warga Kota Medan.
“Ini menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujarnya.
Di sisi lain, legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu mengimbau masyarakat untuk mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk), terutama NIK (Nomor Induk Kependudukan) agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Kalau tidak punya NIK, tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” katanya.
Saipul mengaku sering menerima keluhan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan baik di Puskesmas maupun rumah sakit.
“Saat hendak difasilitasi, warga tersebut tidak mempunyai NIK. Makanya, NIK ini sangat perlu, karena NIK menjadi syarat wajib untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Diketahui Perda No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuannya sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.(imc/bsk)