|

KUA Diminta Tertib Administrasi, Jangan Ada Manupilasi Data

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deliserdang Saripuddin Daulay diwakili Kasi Bimas Islam Mulia Banurea beserta staf Bimas Islam monitoring Nikah Rujuk (NR) di KUA Kecamatan Sunggal, Kamis (22/05/2025).(foto: ist)

INILAHMEDAN - Deliserdang: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deliserdang Saripuddin Daulay diwakili Kasi Bimas Islam Mulia Banurea beserta staf Bimas Islam monitoring Nikah Rujuk (NR) di KUA Kecamatan Sunggal, Kamis (22/05/2025).

Mulia Banurea mengatakan dalam pencatatan pernikahan dan pelaporan nikah dan rujuk di KUA harus mengikuti regulasi yang terdapat pada PMA No 30 Tahun 2024 tentang syarat administrasi daftar nikah dan diikuti dengan KMA No 478 tahun 2025 tentang penegasan 3 foto, yaitu sebelum akad nikah, foto pada saat pelaksanaan akad dan yang ketiga pada saat penyerahan buku kepada pengantin.

Mulia Banurea menegaskan agar proses pencatatan pernikahan dan rujuk diusahakan tertib administrasi dan lancar dalam pengerjaannya.

Mulia meminta Kepala KUA Kecamatan Sunggal Ahmad Jazuli Daulay untuk menunjuk salah satu penyuluh sebagai PIC untuk mempublikasikan setiap acara yang ada di KUA Kecamatan Sunggal agar dikenal lebih baik oleh masyarakat, juga agar para penyuluh diharapkan lebih fokus lagi pada tupoksinya.

“ Harus ada peningkatan pelayanan dan kualitas administrasi di era digitalisasi dan transparansi saat ini,” tegasnya.

Mulia menyampaikan, administrasi pencatatan akta nikah merujuk pada UU No 1 tahun 1974 yang dijabarkan di Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Keputusan Menteri Agama (KMA), harus dibubuhi tanda tangan dan stempel. Melampirkan dokumen pelaksanaan pernikahan, sebelum, sedang dan sesudah. Print melalui SIMKA (Sistem Informasi Kementerian Agama).

“Diharapkan tidak ada manipulasi pelaksanaan pernikahan di Balai dan di luar Balai. Setiap penyimpangan pasti akan ada punishment,” tegasnya.(imc/rel)

Komentar

Berita Terkini