|

Fraksi PKS Kawal Persoalan Masjid Amal Silaturahim

Anggota Komisi B DPRD Medan Jumadi

INILAHMEDAN - Medan: Fraksi PKS DPRD Medan akan terus mengawal permasalahan masjid Amal Silaturahim yang terancam akan dipindah akibat pembangunan rumah susun.

"Dalam waktu dekat ini DPRD Medan akan menggelar rapat gabungan antara Komisi B dan Komisi D terkait masalah rumah ibadah ummat Islam ini," kata anggota Komisi B dari Fraksi PKS Jumadi, Senin (02/04/2018).

Dia berharap kasus pemindahan masjid tidak berulang di Kota Medan apalagi persoalan masjid Amal Silaturahim bukan hanya sekedar persoalan agama, tapi juga menyangkut tata aturan yang terkesan diabaikan.

“Ada persoalan aturan yang dilanggar dalam kasus ini," ujarnya.

F-PKS, sebut dia, sejak awal berkomitmen mendukung keberadaan masjid Amal Silaturahim agar benar-benar dipertahankan dengan berupaya menggagas dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Rumah Ibadah sebagai langkah strategis melindungi keberadaan masjid-masjid di Kota Medan.

“Sebelum Perda itu terwujud, kita akan mendesak Wali Kota Medan segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal),” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Fatwa MUI menyebutkan masjid tidak dapat dipindahkan begitu saja.

Masyarakat sekitar juga kecewa sebab saat peletakan batu pertama dimulainya proyek pembangunan Rusun Sukaramai, Direktur Utama Perum Perumnas menyatakan tidak akan memindahkan Masjid Amal Silaturrahim dan justeru berjanji akan memperindah.

Pernyataan ini disampaikan Dirut Perum Perumnas di hadapan beberapa menteri yang hadir di antaranya Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono, Menteri BUMN Rini Sumarno, dan menteri lainnya.

Namun kenyataannya Perum Perumnas telah selesai membangun Masjid Amal Silaturrahim sekitar 30 meter dari lokasi masjid sebelumnya. Hal ini mendapatkan tentangan dari Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturrahim yang merupakan gabungan ormas-ormas Islam di Sumatera Utara. Penolakan ini dilakukan sebab Perum Perumnas dituding telah mengabaikan undang-undang tentang wakaf yang melarang pemindahan, perubahan fungsi, maupun memperjualbelikan masjid sebagai aset wakaf. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini