1,6 Ton Mie Berformalin Diproduksi Setiap Hari di Siantar
INILAHMEDAN - Medan: Masyarakat diminta waspada! Saat ini mie berformalin kembali beredar. Kota Pematangsiantar menjadi sasaran empuk peredaran yang mengandung bahan berbahaya itu.
"Berdasarkan temuan kita, ada sedikitnya 1,6 ton mie mengandung bahan berbahaya yang diproduksi setiap hari," kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Yulius Sacramento, kepada wartawan saat memaparkan hasil sidak mie berbahaya dari Kota Pematang Siantar di halaman kantornya, Senin (12/06/2017).
Pematangsiantar, kata Yulius, dianggap kota yang rawan peredaran mie berformalin. Dari enam sarana industri mie kuning yang disidak, semua mengandung bahan berbahaya dengan jenis formalin dan boraks.
"Produk mie yang mengandung bahan berbahaya itu kita amankan sekitar 800 kg dari empat sarana. Dua lagi sudah tidak ditemukan mie. Hanya saja ada didapat formalin dan boraks,” ujarnya.
Menurut Yulius, keenam pemilik industri tersebut mengakui sudah lama menggunakan bahan berbahaya tersebut. Bahkan mereka sengaja menggunakan formalin dan boraks dengan dalih tidak mengetahui kalau bahan tersebut berbahaya.
"Untuk saat ini, kita anggap Siantar rawan peredaran mie berformalin. Jumlah produksi ini sangat banyak," ucapnya.
Penemuan mie kuning berformalin itu, sambungnya, berdasarkan sidak yang telah mereka lakukan di Pasar Balige. Guna menidaklanjuti temuan tersebut, selanjutnya dilakukan penelusuran dan ditemukan keenam industri pembuatan mie tersebut.
“Kata pemilik sengaja ditambah formalin dan boraks. Mereka berdalih tidak tahu kalau hal itu berbahaya,” katanya.
Yulius mengkhawatirkan produksi mie kuning dicampur bahan berbahaya di Pematangsiantar dilakukan sebagian besar pelaku usaha industri mie kuning.
"Kita masih terus menyelidiki. Apakah prosesnya masih terus dilakukan, apakah mereka sudah tersistematis dan ada yang mengkomandoi atau bagimana. Kita juga akan bekerjasama dengan Dinkes Kota Pematang Siantar karena permasalahan ini tentu harus serius ditindaklanjuti demi keselamatan masyarakat dari makanan berbahaya. Apalagi Pematangsiantar termasuk kota yang banyak mengkonsumsi mie,” terangnya.
Saat ini BBPOM sedang melakukan pendalaman dalam kasus ini. Instansi itu juga akan memberikan efek jera terhadap pelaku usaha tersebut. Berdasarkan ketentuan, pelaku bisa diancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp4 miliar sesuai dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pada Pasal 136 dan Pasal 140. (fatimah siregar)