|

Biadab! Di Depan Istri, Sopir Angkot Gagahi Paksa Penumpangnya

ilustrasi

INILAHMEDAN - Lhokseumawe: Perilaku bejat dilakukan sopir angkot. Pria ini menggagahi secara paksa penumpangnya, seorang remaja putri belasan tahun, di depan istrinya di dalam angkot yang dikemudikannya. Biadab!

Sopir bejat itu adalah Syahril (30), warga Dusun Karya, Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

"Setelah korban membuat laporan, pelaku kita tangkap empat jam kemudian," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo seperti dilansir detikcom, Sabtu (22.04/2017).

Sementara, Kabag Ops Polres Aceh Tamiang AKP Joko Kusumadinata mengatakan, kejadian bermula saat Syahril sedang mengemudikan angkotnya jenis Jumbo BL 7322 UA pada Kamis (20/04/2017) lalu.

Dari Simpang Opak, Kecamatan Karang Baru, seorang penumpang cewek berinisial S (18) hendak pergi ke Kota Kuala Simpang. Korban menumpangi angkot yang dikemudikan Syahrial. Karena waktu itu penumpang sedang sepi, dalam perjalanan Syahrial merayu korban. Namun korban enggan merespon.

Setiba di simpang Telkom Kuala Simpang, Syahrial berhenti karena ada beberapa penumpang naik ke angkotnya.

Pelaku terus merayu korban agar tidak turun dulu. Pelaku sempat meminta istrinya yang ada di dalam angkot agar mau ikut mengantar penumpang lainnya turun duluan di tempat tujuannya. Korban pun ikut kemauan pelaku.

"Modus pelaku meminta korban menemaninya untuk mengantar sewa. Setelah mengantar semua penumpang, pelaku balik arah. Di tengah perjalanan, pelaku berhenti dan mencoba meraba tubuh korban. Korban melawan dan pelaku melanjutkan perjalanan. Baru jalan sekitar 500 meter, pelaku berhenti lagi dan langsung menggagahi korban dengan paksa sementara kendaraan angkot masih hidup," kata AKP Joko.

Puas melampiaskan konaknya, pelaku melanjutkan perjalanan menuju Kuala Simpang. Korban yang terlihat syok dan ketakutan akhirnya kabur dengan cara melompat dari angkot di kawasan perbukitan Seumadam. Dari sana korban membuat pengaduan ke Polsek Kejuruan Muda.

"Pelaku kita tangkap di rumah anak tirinya di Desa Seumadam, Kejuruan Muda. Awalnya pelaku melawan petugas dengan sebilah golok. Sempat terjadi perkelahian, tapi pelaku lekas dibekuk," katanya.

Menurut AKP Joko, anggotanya mengalami luka di bawah pipi dan kepala namun tidak parah.

"Saat ini istri pelaku masuk DPO karena kabur," katanya.

Kata AKP Joko, pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti yakni celana jeans dan celana dalam korban dengan bercak darah, sebilah parang, sepeda motor BL 6308 UN, mobil angkot Jumbo BL 7322 UA. (bbsk)
Komentar

Berita Terkini