|

Wakil Wali Kota Medan: Kita Dituntut Transparan, Tapi Bukan Harus Telanjang


INILAHMEDAN - Medan: Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008. Namun, menurut Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, tidak semua informasi bersifat terbuka. Ada beberapa informasi yang dikecualikan yang sifatnya terbatas, rahasia dan sangat rahasia.

"Kita memang dituntut untuk transparan, tapi bukan berarti kita harus telanjang. Ada beberapa informasi yang memang memiliki klasifikasi terbatas, rahasia, dan sangat rahasia," kata Akhyar saat membuka Sosialisasi Persandian Kota Medan di Hotel Grand Kanaya Jalan Darussalam Medan, Kamis (24/11/2016).

Pada sosialisasi yang mengusung tema “Tata Kelola Informasi Dalam Menghadapi Era Globalisasi”, kata Akhyar, ada informasi yang memang harus dikecualikan. Salah satunya informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum.

Selain itu, sambungnya, ada juga informasi yang apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, serta informasi yang apabila dibuka maka dapat mengungkapkan rahasia pribadi.

"Saya berharap ke depannya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan dapat semakin menyadari fungsi dan perannya dan memahami konten informasi apa saja yang harus dibuka, ditutup, bahkan harus dirahasiakan.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Sandi Kota Medan, Topan OP Ginting, mengatakan, sosialisasi ini mengangkat tema tentang tata kelola informasi dalam menghadapi era digitalisasi. Maksudnya, di era digitalisasi saat ini semua perangkat komunikasi sangat rentan terhadap pencurian informasi.

“Jadi, apa yang harus kita amankan, ya harus kita amankan. Begitu juga sebaiknya. Apa yang harus disampaikan kepada publik, ya harus disampaikan sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik," katanya.

Sejauh ini, papar Topan, banyak kebocoran informasi yang sudah terjadi di lingkungan Pemko Medan. Sebagai contoh, hal-hal yang dibahas legislatif dengan eksekutif yang seharusnya belum diketahui publik justeru bocor dan akhirnya diketahui publik.

“Jadi hal-hal seperti inilah yang harus kita amankan. Pada saat pembahasan, seharusnya hal itu tidak dipublikasi. Namun ketika itu sudah final dan menjadi hasil, barulah dipublikasikan,” jelasnya.

Sosialisasi ini mendatangkan narasumber dari Sandi Negara yakni  Ari Sumarno Brahmono darii Sandi Negara. (bsk)

Komentar

Berita Terkini