Tertibkan 6 Taksi Online, Kadishub Medan: Silakan Beroperasi, Tapi Harus Ada Izin
INILAHMEDAN - Medan: Tim gabungan Dinas Perhubungan Kota Medan menertibkan 6 unit taksi online karena beroperasi tanpa izin, Selasa (29/11/2016). Keenam taksi online itu merupakan kendaraan pribadi dan menggunakan plat hitam sehingga tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Tim gabungan Dishub Medan itu melibatkan unsur Satlantas Polrestabes Medan dibantu petugas Intel dan Reskrim, Satpol PP dan Organda Unit Taksi.
Keenam taksi yang ditertibkan itu jenis sedan dan mini bus dengan BK 2175 FB, BK 1462 OO, B 1611 EOD, BK 1039 UG, BK 1027 ZW dan BK 1920 UR. Taksi online ditertibkan saat beroperasi di seputaran Lapangan Merdeka dan Jalan Gatot Subroto Medan.
Para pengemudi hanya bisa pasrah karena mereka ditindak bisa berkelit karena kedapatan tengah mengutip bayaran dari penumpang yang diangkut. Bentuk penindakan yang dilakukan dengan menilang STNK keenam taksi online tersebut.
Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat bersama Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol Rizal mengatakan keenam taksi tersebut merupakan taksi online Grab Car. Ditegaskan Renward, penertiban dilakukan bukan lantaran Pemko Medan melarang taksi online beroperasi di Kota Medan.
“Silakan taksi online beroperasi di Kota Medan, tapi harus ada izinnya. Di samping itu kendaraan yang digunakan sebagai taksi juga harus lulus pengujian (uji kir) untuk memastikan telah sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan. Ini sesuai dengan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek,” kata Renward.
Kata Renward, pengoperasian taksi online juga harus dilengkapi dengan izin usaha. Untuk mendapatkan izin usaha tentunya harus dilengkapi dengan sejumlah persyaratan pendukung seperti izin gangguan (HO), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
“Setelah kita cek langsung ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan, ternyata tidak ada,” jelasnya.
Sebelum melakukan penertiban, Renward mengatakan telah melakukan rapat dengan Kapolrestabes Medan serta melakukan audiensi dengan Wali Kota Medan. Setelah itu dilanjutkan dengan rapat tim yang hasilnya memutuskan dilakukan penertiban.
Selain tidak memiliki izin, penertiban juga dilakukan untuk menindaklanjuti protes dan keluhan para pengemudi taksi legal yang memiliki izin karena merasa terganggu atas beroperasinya taksi online tersebut.
“Selama taksi online beroperasi tanpa izin, maka tim gabungan akan terus melakukan penertiban. Kita telah memiliki cara dan strategi sehingga taksi online tidak dapat berkelit ketika dilakukan penertiban. Sebagai penindakan awal, STNK yang kita tilang. Apabila taksi online tetap beroperasi tanpa izin, tak tertutup perusahaannya akan ditindak,” tegasnya.
”Jadi sekali lagi saya tegaskan, kita bukan melarang taksi online beroperasi di Kota Medan. Untuk itu segera urus izinnya. Apabila telah memiliki izin, silakan beroperasi,” pungkasnya. (bsk)