![]() |
| Sat Reskrim Polres Langkat bergerak cepat mengamankan SPS (28), terduga pelaku kekerasan terhadap anak berusia 4 tahun di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Jumat (08/05/2026).(foto: hendra) |
INILAHMEDAN - Langkat: Sat Reskrim Polres Langkat bergerak cepat mengamankan SPS (28), terduga pelaku kekerasan terhadap anak berusia 4 tahun di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Jumat (08/05/2026).
Pelaku yang merupakan ayah tiri korban ditangkap di Desa Lau Tepu setelah polisi menerima laporan warga. Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi menyatakan pihaknya telah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk penyidikan.
Dugaan kekerasan terjadi saat korban tidak mau tidur meski hari sudah malam. Emosi pelaku tersulut hingga menganiaya korban dan ibu kandungnya, ES (30). Akibatnya, korban mengalami luka fisik dan trauma.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menegaskan tidak ada toleransi untuk kekerasan terhadap anak. Selain memproses hukum pelaku, Polres Langkat juga memberi pendampingan psikologis kepada korban melalui Satgas Trauma Healing.
"Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi bersama. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan serius,” ujar AKBP David.
Masyarakat diimbau segera melapor ke Call Center Polri 110 jika menemukan kasus serupa.(imc/hendra)
