Gagahi Kekasih Hingga Hamil, Pengamen Ini Merenungi Nasib di Penjara
INILAHMEDAN - Medan: Berani berbuat harus berani bertanggung jawab. Tapi tidak bagi Putra Leo Aleksafat Halawa (22). Lantaran ogah bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya kepada kekasihnya, Bunga (15) sebut saja begitu, warga Jalan Tanjung Sari, Pasar V, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, ini terpaksa berurusan dengan hukum.
Pengamen asal Pulau Nias ini mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal atas laporan Susanti (41) warga Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang. Susanti berang lantaran anaknya, Bunga, kini 'berbadan dua' akibat perbuatan Putra.
Perkenalan Putra dengan Bunga berawal pada Februari 2016 lalu. Tiga hari setelah berkenalan, mereka sepakat berpacaran. Belakangan, persisnya di bulan September, orang tua DM curiga karena anaknya tidak juga halangan (datang bulan).
Sang ibu kemudian bertanya kepada Bunga. Setelah didesak, Bunga mengaku sudah hamil tiga bulan. Pengakuan Bunga tentu saja mengagetkan sang ibu. Bunga akhirnya mengaku dirinya hamil lantaran digagahi Putra. Tak terima anak gadisnya ternoda, pihak keluarga mengamankan Putra dan diserahkan ke Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono dan Panit I Reskrim Ipda Martua Manik membenarkan pihaknya mengamankan Putra. "Kasusnya sedang dalam proses penyidik (juper)," jelas Kompol Daniel. (joko)