PT KAI Bongkar Rumah Warga Bantaran Rel, Boydo Panjaitan: Ini Menyalahi UU 1945
INILAHMEDAN - Medan: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sangat menyayangkan tindakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang merubuhkan puluhan rumah warga yang berdiri di bantaran rel kereta api Jalan Timah, Kecamatan Medan Area, beberapa waktu lalu. Penggusuran itu dinilai menyalahi UU 1945.
"Padahal dalam UU 1945 secara tegas dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipeliharan negara. Justeru realita yang kemarin kita lihat, penggusuran yang dilakukan PT KAI jelas-jelas menciptakan kemiskinan baru," kata anggota Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan, Jumat (28/10/2016).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, pihaknya sudah berulangkali meminta PT KAI agar memberikan tenggat waktu pengosongan lahan kepada warga bantaran rel sebelum warga di sana mendapatkan tempat penampungan sementara yang akan disediakan Pemko Medan.
“Kita sudah mengajukan permintaan ini kepada PT KAI, tapi tidak diindahkan. Bahkan PT KAI langsung main gusur saja dengan melibatkan personil TNI/Polri. Tindakan yang dilakukan PT KAI saya nyatakan pelanggaran berat," tegas Boydo.
Boydo berharap kepada pemangku kekuasaan tertinggi di negara ini dapat mengetahui persoalan tersebut sehingga peristiwa serupa tidak terjadi lagi karena beberapa permukiman warga pinggiran rel lainnya di Kota Medan juga akan digusur PT KAI.
“Kita tahu pembangunan double track bagian dari program kementerian. Tapi seharusnya PT KAI melakukan koordinasi terlebih dahulu terhadap Wali Kota Medan sebelum aksi penggusuran dilakukan," katanya. (bsk)