|

Terjadi di Percut, Enam Pria Perkosa dan Bunuh Korbannya


INILAHMEDAN-Medan: Petugas Satreskrim Polrestabes Medan meringkus enam tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang wanita, Siti Habibah, yang terjadi di Pasar Pasar XI, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, mengatakan, para tersangka diamankan setelah petugas terlebih dahulu meringkus pelaku utamanya berinisial IML.

"Pelaku utamanya, IML, mengaku sakit hati dan menuduh korban berselingkuh dengan pria lain. Lalu pelaku mencekik korban, kemudian memperkosanya. Kemudian pelaku menyuruh tersangka lainnya membawa kabur barang-barang berharga milik korban," kata Kapolrestabes dalam paparannya di Polrestabes, kemarin.

Keenam tersangka, kata Kapolrestabes, yakni IML, MAP, KT, JA, US dan KSN. Kesemuanya bertempat tinggal di KecamatanPercut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan berasal ketika anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan mengetahui keberadaan IML. Kemudian petugas meringkus IML di rumahnya Jalan Pasar IV Jati, Kecamatan Percut Seituan.

"Para tersangka dijerat dalam pasal 340 Subs 338 Subs 365 ayat (3) dari KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya orang," kata Kapolrestabes. (as)
Komentar

Berita Terkini