|

Besok, Rumah Jalan Timah akan Ditertibkan, Humas PT KAI Sumut: Kita Belum Ada Konfirmasi


INILAHMEDAN - Medan: Kepala Humas PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut, Rapino Situmorang, mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan jadwal pembongkaran rumah-rumah di pinggiran rel kereta api di Jalan Timah, Kecamatan Medan Area, yang rencananya akan dilaksanakan besok, Sabtu (24/09/2016).

"Belum. Kita belum ada konfirmasi soal itu. Kita tidak ada melakukan penggusuran, tapi penertiban," kata Rapino Situmorang saat dihubungi www.inilahmedan.com, Jumat (23/09/2016).

Hanya saja Rapino membenarkan pihaknya sudah dua kali melayangkan surat peringatan kepada masyarakat yang berdomisili di pinggiran rel Jalan Timah untuk mengosongkan lahan tersebut.

"Kalau itu iya. Kita sudah dua kali melayangkan surat peringatan ke masyarakat," katanya. 

Menanggapi permohonan Kuasa Hukum Tim Pembela Masyarakat (TPM) Jalan Timah, Mahmud Irsyad Lubis yang didampingi masyarakat dalam temu pers kemarin, Kamis (22/09/2016), agar PT. KAI menunda penertiban, Rapino menegaskan pihak belum ada menerima surat permohonan penundaan tersebut.

"Kita tidak ada menerima surat apapun," katanya.  

Sementara itu, Irsyad Lubis dalam temu persnya kemarin meminta PT. KAI menghormati proses hukum dan tidak semena-mena melakukan penertiban rumah-rumah di pinggiran rel Jalan Timah.

Secara prosedural, kata dia, warga Jalan Timah telah berjuang mempertahankan hak tinggal di kawasan pinggiran rel. Mereka menempati lahan tersebut berdasarkan perjanjian sewa dengan PT KAI, membayar PBB dan memiliki KTP di tempat tersebut.

"Dari 60 KK yang menempuh jalur hukum dan saat ini sedang berjalan prosesnya di tingkat banding, tersisa bangunan 19 KK. Warga telah mengalah untuk tidak melewati batas 12 meter dari rel untuk membangun double track, tetapi tetap saja akan digusur tanpa dasar hukum yang jelas," ujar Mahmud Irsyad Lubis.

Pihaknya telah mengajukan gugatan terkait pembongkaran itu dengan Reg no: 515/Pdt.G/2016/PN Medan. Bahkan, katanya, perkara ini telah sampai banding dengan akte banding nomor 170/2015.

Akan tetapi, Mahmud melanjutkan, kemudian PT KAI mengeluarkan surat peringatan I dengan nomor KA.203/IX/1/DV.I-2016 dan surat peringatan II dengan nomor KA.203/IX/4/DV.I-2016 kepada masyarakat di Jalan Timah.

Warga Jalan Timah juga telah mendatangi DPRD Medan dan diterima anggota DPRD Medan Boydo Panjaitan. Anggota dewan ini juga mengimbau PT KAI untuk tidak melakukan penggusuran.

Warga juga telah mendatangi Pemko Medan dan diterima Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdakot Medan, Qamarul Fatah. Dalam hal ini Qamarul Fatah mengatakan akan menghubungi PT KAI mempertanyakan rencana penggusuran.

Sebelumnya mereka telah mengadu ke DPRD Medan. Pada saat itu, Komisi D telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada PT KAI dengan nomor 551-2/1665 pada 17 Februari 2015.

"Isi rekomendasinya meminta PT KAI mengizinkan pemakaian tanah sisa 6 meter dari tanah yang akan diperuntukkan untuk double track. Tapi sekarang hanya 4 meter saja yang bisa dipakai masyarakat," sebut Mahmud.

Warga Jalan Timah telah melakukan upaya terobosan sampai ke Jakarta dan instansi terkait untuk meminta keadilan, tetapi PT KAI dengan alasan pembangunan double track mengabaikan semua ini. (bsk)

Komentar

Berita Terkini