Jelang Ramadan, Harga Bawang Merah Melambung di Pasar Petisah
INILAHMEDAN - Medan: Menjelang puasa Ramadan, harga sejumlah bahan kebutuhan pokok di Pasar Petisah mulai merangkak naik. Bahan kebutuhan pokok yang harganya naik sangat fantastis adalah bawang merah, dari Rp25 ribu perkilo menjadi Rp45 ribu perkilo.
Kebutuhan pokok lainnya yang harganya mengalami kenaikan yakni cabai merah dari Rp20 ribu menjadi Rp35 ribu perkilo. Sementara kenaikan harga gula putih dari Rp13 ribu menjadi Rp15 ribu perkilo.
Sementara semua jenis beras juga mengalami kenaikan yang mencapai Rp500 sampai Rp1000 perkilo. Ayam boiler dari Rp19 ribu menjadi Rp26 ribu perkilo.
Namun masih ada sejumlah bahan kebutuhan yang harganya masih stabil seperti telur yang masih berkisar Rp1.100 perbutir, daging lembu Rp110 ribu perkilo, daging kambing Rp80 ribu perkilo dan bahan kebutuhan pokok lainnya seperti sayur mayur dan tempe.
Kenaikan harga sejumlah kebutuhan bahan pokok ini diketahui saat Wakil Walikota Medan Ir Ahkyar Nasution MSi melakukan sidak di Pasar Petisah, Rabu (18/05/2016).
Akhyar didampingi Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Perwakilan Medan Abdul Hakim Pasaribu, Dirut PD Pasar Benny Sihotang, Asisten Ekbang Ir Qmarul Fatah, Kabag Administrasi Prekonomian Ir Dahnar Siregar dan Camat Medan Pertisah Ramat ADP Harahap SSTP.
Kedatangan Akhyar beserta rombongan disambut hangat para pedagang. Kemudian para pedagang menyampaikan keluhannya tentang kondisi Pasar Petisah yang berada di bassmen karena pengab dan panas, tidak ada fentilasi udara. Selain itu, listrik sering padam terutama di pagi hari sehingga para pedagang tidak dapat melakukan aktifitas berjualan karena gelap.
“Kami meminta perhatian Pemko Medan terkait kondisi tempat kami berjualan. Suasananya sangat pengab tidak ada pentilasi udara dan listrik sering padam di pagi hari sehingga kami tidak dapat berjualan karena gelap," keluh seorang pedagang.
Akhyar dalam kesempatan itu berharap kepada masyarakat agar tidak membiasakan diri membeli secara berlebihan. Dia juga meminta warga agar hidup biasa-biasa saja karena menjelang hari kebesaran agama permintaan kebutuhan pokok selalu meningkat.
Ahkyar menambahkan, untuk pengendalian kenaikan harga kebutuhan pokok, selain warga diminta untuk belanja sesuai kebutuhan, Pemko Medan sudah membentuk Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk memantau perkembangan harga kebutuhan pokok di pasar-pasar tradisional.
"Sedangkan upaya di lapangan, Pemko Medan bekerja sama dengan pihak Bulog melakukan operasi pasar bilamana memang diperlukan. Saat menjelang hari besar keagamaan, Pemko Medan juga menggelar pasar murah di seluruh kelurahan yang ada di Kota Medan," kata Akhyar.
Mengenai kondisi Pasar Petisah yang pengab, Ahkyar meminta kepada pengelola pasar yang saat ini dikelola pihak ketiga agar pentilasi udara segera dibuka. Sebab desain awal memang lubang pentilasi udara itu ada tetapi ditutup.
"Padahal bila dibuka, udara akan masuk dan suasana pasar akan terang dan nyaman. Soal seringnya mati listrik, kita berharap agar PLN tidak melakukan pemadaman listrik di Pasar Petisah dan berharap mesin PLN jangan rusak lagi," katanya.
Kepala Kantor KPPU RI Perwakilan Medan, Abdul Hakim Pasaribu, mengatakan, pihaknya mendapatkan komoditas tertentu terutama bawang merah dan daging sapi akan bergerak naik di sejumlah pasar.
Kata dia, komisioner KPPU sudah melakukan peninjauan di Kota Nganjuk dan Brebes dan ternyata pasokan bawang merah di sana cukup melimpah. Sementara di sentra-sentra pasar, harga bawang merah naik.
"Kita akan mencari tahu di mana rantai permasalahannya," katanya.
Menurutnya, pihak KPPU dan Pemko Medan akan menjadikan Kota Medan sebagai peringatan bagi para pengusaha agar jangan sampai melakukan penimbuhan bahan kebutuhan pokok dan permainan harga karena akan merugikan masyarakat.
"Kita akan melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok ini secara terus menerus dan berkoordinasi dengan Bulog untuk melakukan perannya lebih aktif lagi," ujar Abdul Hakim.
Dikatakannya, dari peninjauan harga ini, menurut para pedagang, terjadinya kenaikan harga ini dari distributor. Untuk itu pihak KPPU akan melakukan pengecekan siapa dalangnya, karena kekuatan ekonomi ini ada di distributornya.
Berdasarlan pasal 5 dan 11 Undang-Undang Persaingan Usaha bila seseorang melakukan penimbunan barang atau melakukan permainan stok barang dan mempermainkan harga akan didenda Rp1 miliar sampai Rp25 miliar. bsk