Amangoi...JPU Makan Bareng Dengan Terdakwa Korupsi Alkes
INILAHMEDAN - Medan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran dinilai melanggar standard operating procedure (SOP) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Akibat ulahnya, jaksa ini dipanggil Tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Jaksa yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Pengawas Kejatisu, yakni Suheri dan Doha. Keduanya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran. Kedua jaksa tersebut melakukan perbuatan di luar SOP Kejagung karena makan siang bareng bersama terdakwa kasus korupsi Alkes RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran.
Diketahui, jaksa ini makan siang satu meja bersama terdakwa Ibnu Yazid Shabri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga PNS pada RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran. Makan siang bersama antara jaksa dan terdakwa dilakukan di kantin Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/01/2016) lalu.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri. Dia juga menyebutkan Tim Pengawas Kejati Sumut tengah mendalami pelanggaran SOP itu.
"Sedang diperiksa dan didalami oleh Pengawas Kejatisu," sebut Bobbi kepada wartawan, Kamis (21/01/2016) siang.
Namun, ditanya lebih lanjut soal kapan pemeriksaan dilakukan tim Pengawasan Kejati Sumut terhadap jaksa tersebut, mantan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) ini enggan menjawabnya. "Belum bisa dicomment," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ada perlakuan 'istimewa' terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran di Pengadilan Tipikor Medan. Hal itu, dilakukan oleh oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran.
Sebelum sidang berlangsung, terlihat seorang jaksa penuntut umum (JPU) duduk satu meja di sebuah kantin di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tak ada batas antara JPU dan terdakwa.
Saat wartawan mengambil gambar antara jaksa dan terdakwa makan siang bareng di kantin, jaksa yang diketahui bernama Suheri dan Doha malah marah.
Sesuai standard operating procedure (SOP), seharusnya setiap terdakwa menjalani proses persidangan di pengadilan ditempatkan di ruang tunggu tahanan dan tidak berkeliaran.
Kemudian, setiap terdakwa yang akan mengikuti persidangan harus menggunakan baju tahanan. Untuk terdakwa pidana umum (Pidum) baju warna merah dan untuk terdakwa pidana khusus (Pidsus) baju warna pink. Namun itu tidak dilakukan Doha selaku penanggungjawab terdakwa tersebut.
Selanjutnya, terdakwa selama mengikuti sidang harus mendapatkan pengawalan dari waltah (pengawal tahanan). Hal itu, tidak dilakukan terhadap tahanan korupsi itu.
"Tidak diperbolehkan, karena tidak sesuai SOP. Seharus terdakwa di dalam sel. Kita akan memeriksa dari aswas, serta akan ditindaklanjuti," ungkap Bobbi Sandri sebelumnya. Ev