![]() |
| Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora mengatakan pengelolaan keuangan daerah pemerintah tetap mengacu pada aturan.(foto: har) |
INILAHMEDAN - Simalungun: Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora mengatakan pengelolaan keuangan daerah pemerintah tetap mengacu pada aturan.
"Setiap melakukan kegiatan termasuk pengelolaan keuangan daerah, kami tetap mengacu pada peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku," kata Sekda epada pers didampingi Kadis Kominfo Akbar Putra Siregar dan Sekretaris BPKPD Rusli Harahap di kantor Bupati, Senin (26/10/2026).
Informasi yang menyatakan kas keuangan Pemkab Simalungun kosong, Sekda membantahnya. Menurut dia, Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) saat ini hampir mencapai Rp450 miliar.
"Kas Keuangan tidak kosong. Sudah kita cek di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), hampir Rp450 miliar," katanya.
Sekda menjelaskan kebijakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak ada hubungannya dengan kondisi kas daerah.
"TPP itu terkait dengan disiplin pegawai. Bagi yang tidak hadir dan tidak melaporkan kinerjanya setiap hari akan kita hentikan atau kita kurangi. Ada standarnya dan setelah dievaluasi baru kita bayarkan. Tidak ada hubungannya dengan kas kosong," jelasnya.
Pemkab Simalungun saat ini, kata dia, menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam seluruh pengelolaan keuangan.
"Jadi tidak bisa bohong, karena sudah memakai aplikasi SIPD. Mendagri pun bisa mengetahui berapa yang masuk dalam RKUD termasuk sumbernya. Semua terlihat di SIPD," ujar Sekda.
Mengenai keterlambatan pembayaran kegiatan, kata Sekda, tidak ada penundaan dan hanya saja ada tahapan dan regulasi yang harus dipatuhi.
"Ada dua hal yang harus kita perhatikan yaitu Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan sumber dananya," ungkapnya.
Sekda mengimbau masyarakat lebih cermat dalam menyikapi informasi beredar, terutama dari media sosial.
"Kalau ada informasi atau isu yang didengar, agar lihat sumbernya dari mana. Kalau ragu, tanya ke pemerintah, pemerintah pasti merespon," katanya.(imc/har)
