|

Pertama Kali Di Indonesia MA Kabulkan Gugatan PHI Wartawan Terhadap TVRI Sumut

Wadir LBH Medan Irvan Sahputra bersama Martinu Jaya selaku kuasa hukum yang mendampngi Devis Karmoy dalam jumpa pers. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara Perdata Khusus yaitu Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) telah memutus dengan mengabulkan perkara kasasi Nomor: 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2021. 

Atas gugatan yang diajukan Devis Abuimau Karmoy (wartawan TVRI) selaku penggugat/pemohon kasasi terhadap pihak Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Sumut sebagai tergugat/termohon.  

Demikian Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Sahputra didampingi Martinu Jaya Halawa kuasa hukum Devis dalam keterangan persnya di Medan, Rabu (12/01/22). 

" MA mengabulkan gugatan klien kami yang bernama Devis yang bekerja sebagai wartawan/peliput berita terhadap lembaga penyiaran daerah TVRI," katanya. 

LBH Medan berharap dengan adanya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut dapat menjadi pegangan bagi insan pers di seluruh Indonesia. 

" Khususnya bagi mereka yang bekerja pada media publik milik negara, karena diketahui putusan kasasi ini merupakan yang pertama kali di Indonesia terkait gugatan PHI terhadap media publik milik negara. Dan kedepannya tidak ada lagi insan pers yang diberhentikan secara sewenag-wenang atau melanggar aturan hukum," terangnya.  

Dibagian lain, pihaknya juga menyinggung Dewan Pers (DP) yang seharusnya hadir dalam permasalahan tersebut. 

" Tidak hanya menangani etiknya saja atau terkait pemberitaan yang tidak benar. Tetapi DP harus hadir dalam hal kesejahteraan pers," tegasnya. 

Apalagi, lanjutnya, ketika adanya sengketa hak, maka Dewan Pers harus bersuara dan memperjuangkan anggotanya. 

" Hari ini kita ketahui masih banyak kawan-kawan pers yang tidak ada BPJS kesehatan dan ketenaga kerjaan," ucapnya. 

Menurutnya, Devis Abuimau Karmoy dulunya bekerja sebagai kontributor berita di TVRI Stasiun Sumut sejak Oktober 2013 hingga Desember 2017. 

Namun, pada 20 Desember 2017 dia di-PHK secara sepihak oleh TVRI Stasiun Sumut melalui Kepala Berita Harian saat itu atas nama Ranggini. 

" Padahal berdasarkan surat perjanjian kerja dengan Nomor : 48/II.4/SPK/TVRI/2016, kontrak tersebut baru akan berakhir pada 31 Desember 2017," jelasnya. 

Oleh karena itu, lanjutnya, Devis mencari keadilan melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk membuktikan apa yang telah dilakukan TVRI Stasiun Sumut telah melanggar aturan hukum yang berlaku dan Hak Asasi Manusia (HAM).

" Terkait perselisihan tersebut Devis menduga Hak Asasinya telah dilanggar pihak TVRI Stasiun Sumut karena diberhentikan secara sepihak dan sewenang-wenang serta tanpa memberikan apa yang seharusnya menjadi haknya," sebut praktisi hukum muda itu. 

Awalnya, dalam proses hukum di PN Medan telah memutus dengan menolak gugatan Devis Abuimau Karmoy dan menyatakan hubungan kerja antara Devis Abuimau Karmoy dengan TVRI Stasiun Sumut tidak pernah berakhir dan tetap berjalan sebagaimana biasanya. 

" Walau selama persidangan Devis telah memberikan bukti-bukti surat dan menghadirkan saksi atas perkara a quo. Tetapi, perjuangan panjang Devis saat itu tidak mendapakan hasil yang diharapkan," jelasnya. 

Atas putusan tersebut Devis kembali mencari keadilan dengan mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Perjuangannya tidak sia-sia, terbukti majelis hakim agung pada Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi diketuai H Panji Widagdo, dengan dua hakim anggota yaitu Sugeng Santoso dan Andari Yuriko Sari.  

Dengan memutus membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Medan nomor : 332/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn yang telah menolak gugatan Devis Abuimau Karmoy pada tingkat pertama dan mengabulkan permohonan Kasasi PHI dari Devis Abuimau Karmoy.

" Atas putusan kasasi tersebut LBH Medan menilai Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I telah tepat dan memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap Devis Abuimau Karmoy," tukasnya.  (imc/joy)  


Komentar

Berita Terkini