![]() |
| Pemko Tebingtinggi meraih Predikat Informatif dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik KI Sumut Award 2026 di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (20/10/2026).(foto: tuah) |
INILAHMEDAN - Medan: Pemko Tebingtinggi meraih Predikat Informatif dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik KI Sumut Award 2026 di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (20/10/2026).
Penghargaan diterima melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi.
Wagub Sumut Surya menegaskan keterbukaan informasi pilar utama dalam membangun tata kelola pemerintahan transparan, akuntabel dan terpercaya.
"Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan adalah cara kita melayani sekaligus membangun kepercayaan publik," ujar Wagub Surya dalam arahannya.
Wagub Surya menambahkan, keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu perlu didukung oleh tata kelola data yang tertib, optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pemanfaatan teknologi digital dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Hafidha Farwa mengingatkan pentingnya penguatan peran PPID dan transformasi digital untuk memperluas akses informasi bagi masyarakat.
Ia menekankan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan bukan hanya instrumen penilaian kepatuhan, melainkan sarana mendorong mutu pelayanan publik menuju Indonesia Emas 2045.
Hafidha mengapresiasi Komisi Informasi Sumut atas penyelenggaraan KI Sumut Award 2026.
Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution menjelaskan KI Sumut Award 2026 menerapkan standar penilaian yang lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Nilai ambang batas (passing grade) untuk meraih predikat Informatif dinaikkan dari 80 menjadi 90.(imc/tuah)
