|

Pemko Medan Diminta Hati-hati Revisi Perda Pajak Daerah, Jangan Bebani Masyarakat Kecil dan UMKM

Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan Afif Abdillah.(foto: dok)

INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan diminta berhati-hati dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Jangan sampai revisi menambah beban masyarakat berpenghasilan rendah atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," kata Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan Afif Abdillah, Selasa (08/09/2026).

Afif mendukung langkah Pemko Medan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pajak memang wajib, tetapi jangan sampai memberatkan masyarakat. Kita harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan masyarakat agar tidak menjadi beban," kata Afif Abdillah.

Afif mengatakan sejumlah ketentuan dalam regulasi pajak dan retribusi daerah perlu dievaluasi. Termasuk menyangkut pajak kendaraan bermotor, perparkiran hingga retribusi kebersihan.

"Jangan sampai kebijakan peningkatan PAD justeru malah membuat daya beli masyarakat semakin tertekan," ujarnya.

Fraksi NasDem, kata Afif, mendorong Pemko Medsn lebih maksimal menggali potensi PAD dari perusahaan-perusahaan besar dan kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas.

"Potensi PAD dari perusahaan-perusahaan besar harus dioptimalkan. Jangan masyarakat kecil yang justeru menjadi sasaran utama peningkatan PAD," katanya.

Fraksi NasDem juga menyoroti beban pajak yang harus ditanggung pelaku UMKM. Menurut Afif, sektor UMKM merupakan salah satu penggerak ekonomi Kota Medan sehingga kebijakan perpajakan harus memberikan ruang bagi mereka untuk berkembang.

Afif meminta Pemko Medan mengevaluasi batas omset, tarif pajak, maupun pungutan yang berkaitan dengan kegiatan usaha kecil.

"UMKM harus kita lindungi. Jangan karena pajak dan retribusi malah membuat mereka kesulitan bertahan dan berkembang. Jadi perlu kehati-hatian dalam merevisi pajak Daerah," katanya.

Fraksi NasDem juga menyoroti kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terkait besaran pungutan dan denda.

"Artinya ada pendekatan lebih berkeadilan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, termasuk kemungkinan penerapan sistem berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi atau desil," katanya.

Besaran denda PBB juga dinilai perlu dievaluasi.

"PAD boleh meningkat, tapi jangan sampai kesejahteraan masyarakat dikorbankan," katanya.(imc/bsk)

UMKM, PAD Pemko Medan, Fraksi NasDem DPRD Medan,

Komentar

Berita Terkini