INILAHMEDAN - Pematangsiantar: Cafe Nes di Jalan Kartini Bawah, Kota Pematangsiantar menuai sorotan publik. Lokasi usaha tersebut diduga melanggar dokumen perizinan lantaran beroperasi sebagai tempat hiburan malam (THM) dan bar. Padahal izin cafe itu tidak sesuai dengan aktivitas kelab atau hiburan malam.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar Hamam Soleh mengatakan izin operasional Cafe Nes hanya sebatas usaha kafe. Untuk izin lainnya masih dalam tahapan administrasi.
Sebelumnya hanya izin kafe. Saat ini pengelola memang lagi dalam proses pengurusan untuk izin bar dan atau tempat hiburan malamnya,” ujar Hamam Soleh.
Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa Cafe Nes telah beroperasi mendahului kelengkapan izin resmi yang dipersyaratkan pemerintah daerah.
Secara ketentuan perundang-undangan dan peraturan daerah (perda), wewenang penindakan terhadap tempat usaha yang terbukti menyalahi izin adalah wewenang Satpol PP selaku penegak perda. Namun
Namun Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu memilih bungkam saat dikonfirmasi.
Sementara masyarakat setempat meminta Pemko Pematangsiantar harus bertindak adil dan transparan dalam mengawasi tempat-tempat usaha yang disinyalir melanggar aturan.(imc/har)
