|

Zulkarnaen Bantu Warga Medan Cari Solusi Masalah Dukcapil Hingga Bantuan Sosial

Ratusan warga menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen di Jalan Akasia 1.(foto: bsk)

/

INILAHMEDAN - Medan: Ratusan warga menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen di Jalan Akasia 1.

Sosperda tersebut turut dihadiri perwakilan OPD di antaranya Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Agus, BPJS Kesehatan, Lurah Durian Harun Al Rasyid, Perwakilan Dinkes Medan Sri Wirya Ningsih, serta tokoh masyarakat dan agama setempat.

Zulkarnaen mengatakan Sosperda merupakan bagian dari tugas anggota DPRD untuk menyampaikan produk hukum daerah kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajibannya sekaligus memahami bentuk pelayanan yang dapat diberikan pemerintah.

"Tujuan Sosperda ini yang pertama agar masyarakat mengetahui haknya, kedua mengetahui kewajibannya, dan ketiga agar pemerintah juga mengetahui bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Zulkarnaen.

Ia meminta warga tidak ragu menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan maupun pelayanan publik. Menurutnya, kehadiran wakil rakyat di tengah masyarakat bukan untuk mencari siapa yang salah atau benar, melainkan membantu mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi warga.

"Saya hadir di sini bukan karena merasa paling pintar atau paling tahu. Kita hadir untuk mencari solusi atas permasalahan masyarakat. Kalau ada persoalan administrasi, mari kita bedah dan cari solusinya bersama," katanya.

Perwakilan Disdukcapil Kota Medan, Agus, menjelaskan sejumlah hal penting terkait administrasi kependudukan, khususnya pengurusan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian dan dokumen perkawinan.

Ia mengingatkan pasangan yang baru menikah agar segera memperbarui data kependudukannya. Begitu pula dengan pasangan yang telah memiliki anak agar memastikan data kelahiran anak tercatat dalam KK dan memiliki akta kelahiran.

"Untuk penambahan anggota keluarga, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang menjadi dasar perubahan data, seperti KTP, buku nikah atau dokumen kelahiran sesuai kebutuhan administrasinya," jelas Agus.

Untuk pengurusan akta kematian, masyarakat juga diminta menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP almarhum, KTP pelapor atau ahli waris, KK, serta surat keterangan kematian. Jika seseorang meninggal di rumah sakit, surat keterangan kematian dari rumah sakit dapat digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung.

Agus juga menjelaskan pengurusan dokumen perkawinan bagi masyarakat non-Muslim. Warga diminta menyiapkan dokumen seperti KTP pasangan, dokumen perkawinan dari gereja, KTP saksi, serta persyaratan lain sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Ia mengimbau masyarakat memastikan dokumen administrasi kependudukan selalu diperbarui apabila terjadi perubahan status, kelahiran, perpindahan anggota keluarga maupun kematian.

Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

Siti Aisyah, warga Jalan Bambu V, mempertanyakan pengurusan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah didaftarkannya namun belum mendapat tanggapan. Ia juga menyampaikan kondisi keluarganya setelah suaminya meninggal dan dirinya tinggal di rumah mertua.

Warga lainnya, Roma dari Jalan Pajak Pagi, mempertanyakan persoalan administrasi dan pelayanan kesehatan terkait cucunya yang berusia empat bulan. Ia menyebut cucunya telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), namun sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

"Saya ingin tahu bagaimana penggunaan KIA dan kepastian pelayanan kesehatan untuk cucu saya. Jangan sampai masyarakat mengalami persoalan seperti ini lagi," ujarnya.

Nurlita, warga Jalan Pelita VI, mengeluhkan buku nikah dan akta kelahiran yang rusak akibat banjir. Ia mempertanyakan mekanisme memperoleh dokumen pengganti.

Sementara Lamria dari Jalan Gaharu II Gang Langgar menyampaikan persoalan KK orang tuanya yang belum kunjung selesai. Ia berharap ada bantuan agar data kependudukan keluarganya dapat diperbaiki dan digunakan untuk kebutuhan pelayanan, termasuk berobat.

Keluhan lain disampaikan Zulhijah dari Jalan Sutomo Gang A. Ia mengatakan KTP suaminya hilang akibat banjir dan mempertanyakan dokumen yang diperlukan untuk mengurus akta kematian.

Nurlela, warga Jalan Sutomo Gang A Lingkungan 10 Kelurahan Durian, menyampaikan persoalan tempat tinggal yang tidak tetap. Meski masih berada di wilayah Kelurahan Durian, kondisi tersebut menurutnya berdampak terhadap akses berbagai bantuan sosial.

Ia juga mempertanyakan persoalan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan desil yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan. Nurlela mengaku menyewa rumah dan merupakan orang tua tunggal, namun masih kesulitan memperoleh bantuan.

Sedangkan Rahma dari Lingkungan 10 mempertanyakan manfaat Perda Nomor 3 Tahun 2021 bagi masyarakat umum. Ia juga menanyakan apakah terdapat pelayanan khusus bagi warga yang memiliki orang tua penyandang disabilitas serta bagaimana perlindungan terhadap data kependudukan agar tidak disalahgunakan.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Zulkarnaen mengatakan seluruh persoalan yang disampaikan warga akan dicarikan solusi melalui koordinasi dengan OPD terkait.

Terkait persoalan data kependudukan Siti Aisyah, ia meminta warga memastikan kembali data pekerjaan dan kondisi anggota keluarga yang tercatat dalam administrasi kependudukan. Menurutnya, data yang tercantum dalam dokumen kependudukan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya agar penyaluran bantuan tidak salah sasaran.

Zulkarnaen juga menyinggung persoalan desil dalam penentuan penerima bantuan sosial. Ia mengatakan DPRD Kota Medan telah mendorong agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan akses bantuan hanya karena persoalan administrasi atau klasifikasi data.

"Kita tidak ingin masyarakat yang memang membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan. Data harus kita luruskan supaya bantuan pemerintah tepat sasaran," tegasnya.

Untuk persoalan cucu Roma yang telah memiliki KIA namun mengalami kendala pelayanan kesehatan, Zulkarnaen meminta warga mengevaluasi dan mempertanyakan langsung kepada rumah sakit terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Ia menyebut Pemerintah Kota Medan telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Medan. Karena itu, masyarakat yang mengalami kendala diminta menyampaikan secara jelas lokasi dan kronologi persoalannya agar dapat ditindaklanjuti.

Menanggapi persoalan buku nikah Nurlita yang rusak akibat banjir, Zulkarnaen menjelaskan masyarakat dapat mengurus dokumen pengganti atau duplikat melalui instansi yang berwenang sepanjang data perkawinannya tercatat.

"Kalau buku nikah hilang atau rusak karena banjir, jangan berhenti di situ. Ada mekanisme untuk mendapatkan dokumen pengganti. Yang penting data perkawinannya tercatat," ujarnya.

Sementara untuk Lamria yang mengeluhkan persoalan KK dan data kependudukan keluarga yang belum terdata, Zulkarnaen berjanji akan berkoordinasi dengan Disdukcapil.

Ia meminta Lamria membawa dokumen pendukung yang dimiliki, termasuk data keluarga atau dokumen dari sekolah yang dapat membantu penelusuran asal-usul data kependudukan.

"Saya minta Ibu datang dan kita koordinasikan dengan Disdukcapil. Sepanjang riwayat dan asal-usul datanya bisa ditelusuri, kita cari solusinya," katanya.

Untuk KTP suami Zulhijah yang hilang akibat banjir, Zulkarnaen menjelaskan warga dapat membuat surat kehilangan sebagai salah satu dokumen pendukung pengurusan KTP pengganti.

Ia juga meminta warga memanfaatkan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan maupun kelurahan sehingga tidak harus selalu datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Zulkarnaen juga menyoroti kondisi warga yang berpindah tempat tinggal. Ia meminta warga memastikan perubahan domisili dan kondisi tempat tinggal dilaporkan kepada perangkat lingkungan dan pemerintah kelurahan agar data dapat diperbarui.

Menjawab pertanyaan Rahma mengenai keamanan data kependudukan, Zulkarnaen menegaskan data penduduk merupakan data yang dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Data kependudukan tidak boleh disebarluaskan dan disalahgunakan. Ada aturan yang mengatur perlindungan terhadap data tersebut," katanya.

Menurut Zulkarnaen, masyarakat juga perlu memahami bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2021 bukan sekadar mengatur dokumen seperti KTP, KK dan akta, tetapi menjadi landasan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan agar hak masyarakat atas pelayanan administrasi dapat terpenuhi.

"Perda ini penting agar masyarakat tahu haknya, tahu kewajibannya, dan tahu ke mana harus mendapatkan pelayanan. Pemerintah juga harus tahu bagaimana melayani masyarakat dengan baik," ujarnya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini