![]() |
| Wali Kota Medan Rico Waas membebastugaskan sementara Fernanda sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai 10 Agustus 2026.(foto: dok) |
INILAHMEDAN - Medan: Wali Kota Medan Rico Waas membebastugaskan sementara Fernanda sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai 10 Agustus 2026
Fernanda dibebastugaskan menindaklanjuti Laporan Hasil Audit Khusus Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pada proses penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan saat menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas. Inspektorat Kota Medan melakukan audit menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Berdasarkan laporan hasil audit khusus Inspektorat, menyimpulkan Fernanda melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerima sejumlah uang. Kemudian Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota agar memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc guna menjatuhkan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.
Wali Kota Medan kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur.
“Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026," kata Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, Senin (10/08/2026).
Subhan menegaskan pembebasan sementara dari tugas jabatan harus dibedakan dengan keputusan penjatuhan hukuman disiplin.
Keputusan jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepada Fernanda setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilaksanakan.
“Ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Hasil pemeriksaan itu nantinya menjadi dasar menetapkan keputusan,” kata Subhan.(imc/bsk)
