INILAHMEDAN - Medan: Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan, Saipul Bahri, mengajak warga Medan Labuhan, khususnya Jalan Pancing 1, Lingkungan VI, Kelurahan Besar untuk menjaga kondusifitas lingkungan. Sebab, keamanan dan kenyamanan itu mahal harganya.
Ajakan itu disampaikannya pada Sosialisasi ke VIII Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Jalan Pancing 1, Lingkungan VI, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (16/8/2026).
Salah satu cara menjaga kondusifitas lingkungan itu, kata Saipul, dengan mengaktifkan kembali Poskamling di wilayah masing-masing. Apalagi, saat ini Wali Kota Medan ingin mengaktifkan Sistem Keamanan Lingkungan (Sismkaling).
“Poskamling itu bukan hanya sekadar seremonial semata. Namun, keberadaannya sebagai tempat berkumpul, tempat berdiskusi serta tempat bersilaturahmi antar warga lingkungan” kata anggota Komisi I itu.
Selain itu, legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu juga mengajak sekaligus mengimbau masyarakat untuk mewaspadai keberadaan orang asing di lingkungannya.
"Ini terjadi di tempat tinggal saya sendiri. Ada orang datang menyewa rumah di sekitar lingkungan kami sekitar 1 bulan, namun tidak melapor keberadaannya kepada Kepala Lingkungan. Saat itu terjadi penggeledahan dan penangkapan oleh aparat, ternyata orang tersebut terindikasi terlibat jaringan narkoba nasional dan internasional," terangnya.
Jika masyarakat mengetahui keberadaan orang asing di sekitar lingkungan, kata Saipul, segera lapor ke Kepling. "Nanti Kepling meneruskannya ke Lurah dan selanjutnya ke Camat. Bukan apa-apa, kita menjaga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungan kita," pesan Saipul.
Kepada para orang tua, Saipul, juga mengajak sekaligus mengimbau untuk menjaga anaknya, agar tidak terlibat dalam aksi tindak kejahatan. Apalagi di era digitalisasi saat ini, semua bisa di akses dan bisa dilihat.
“Anak-anak bisa melihat hal-hal tidak senonoh, yang seharusnya tidak dilihat. Jadi, bapak-ibu harus harus tahu apa yang di lakukan anak. Kita harus menjaga anak kita. Jangan nanti menyesal di belakang hari,” pesannya.
Lahirnya Perda ini, sebut Saipul, lebih kepada tindakan disiplin masyarakat dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. “Makanya, saya sengaja memilih Perda No. 10 tahun 2021 tentang Trantibum ini untuk disosialisasikan,” sebut Ketua DPW Garpu Sumut itu.
Di ketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal.
Pada Bab I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Pasal 4 adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Bab III Pasal 5 menyebutkan, setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai dengan norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Perda sebagaimana disebutkan pada Bab VI Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut sebagaimana tertuang pada ayat (2) meliputi, teguran lisan, teguran tulisan, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(imc/bsk)
